KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Penyebab kerusakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal di Desa Pulau Miang, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap.
Kerusakan PLTS yang terjadi beberapa waktu lalu awalnya diduga akibat sambaran petir. Namun, hasil pemeriksaan teknis menunjukkan gangguan pada sistem pembangkit bukan disebabkan sambaran petir, melainkan penggunaan listrik yang melebihi kapasitas sistem.
Baca Juga: Kabur Sebulan Lebih, Pencuri Motor di Rantau Pulung Kutim Akhirnya Ditangkap
Kerusakan yang terjadi pada baterai dan inverter sempat mengganggu pasokan listrik bagi warga. Akibatnya, aktivitas masyarakat pada malam hari menjadi terbatas karena PLTS tersebut merupakan satu-satunya sumber listrik bagi 112 kepala keluarga di desa wisata tersebut.
Baca Juga: Gelaran TTG XII Kaltim di Sendawar Resmi Dibuka, Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Inovasi
Staf Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Kutim, Slamet, mengatakan tim telah memeriksa sistem penangkal petir dan instalasi pembumian (grounding) yang terpasang di lokasi pembangkit.
"Alat deteksinya memang mencatat ada dua kali sambaran petir. Namun saat kami cek grounding-nya, hambatannya bagus. Artinya, penangkal petir berfungsi normal menyalurkan arus ke tanah, jadi tidak ada masalah dari sisi itu," ungkapnya, Selasa (21/7).
Baca Juga: Dukung PSN PLTA, Bupati Mahulu: Listrik Jadi Kunci Datangkan Industri dan Tingkatkan Kesejahteraan
Menurut dia, kesimpulan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan tim teknis yang didatangkan dari Jakarta. Dari evaluasi yang dilakukan, kerusakan terjadi karena beban listrik yang digunakan masyarakat melampaui kemampuan sistem pembangkit.
Sejumlah peralatan elektronik berdaya besar diketahui digunakan oleh warga, seperti pendingin ruangan (AC), mesin cuci, hingga kulkas. Penggunaan perangkat tersebut berlangsung tanpa adanya pembatasan daya pada masing-masing rumah.
Untuk mencegah kerusakan serupa terulang, Pemkab Kutim meminta pemerintah desa menyusun kesepakatan terkait pembatasan penggunaan listrik.
"Kami sudah menyarankan Pak Kades untuk merapatkan hal ini dengan warga dan membuat kesepakatan. Semua MCB di rumah warga harus dibatasi supaya tidak ada lagi yang menggunakan elektronik berlebih yang bisa merusak sistem," ujarnya.
Baca Juga: Syarat Kualifikasi Khusus Jadi Alasan, JPT Kepala Dinkes PPU Sepi Pendaftar
Di sisi lain, Pemkab Kutim bersama PT PLN (Persero) masih menyiapkan rencana pengalihan pengelolaan PLTS komunal kepada PLN. Skema tersebut diharapkan dapat membuat operasional pembangkit lebih terkelola, termasuk penerapan tarif listrik sesuai ketentuan sekitar Rp1.500 per kilowatt hour (kWh).
Namun, rencana yang semula ditargetkan berjalan tahun ini belum dapat direalisasikan karena masih menunggu respons dari pemerintah desa.
Sebagai informasi, PLTS komunal Pulau Miang dibangun pada 2018 melalui bantuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan kapasitas 50 kilowatt peak (kWp). Selama ini pembangkit tersebut dikelola secara swadaya oleh masyarakat dan menjadi sumber pasokan listrik utama bagi seluruh warga desa tanpa pungutan biaya. (*)
Editor : Sukri Sikki