Residivis Pencuri Sapi di Kutim Ditangkap, Tiga Ternak Warga Rantau Pulung Digondol

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:32 WIB
PENCURIAN: Terduga pelaku pencurian ternak sapi yang diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Rantau Pulung dalam pengungkapan kasus pencurian sapi di Kecamatan Rantau Pulung.
PENCURIAN: Terduga pelaku pencurian ternak sapi yang diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Rantau Pulung dalam pengungkapan kasus pencurian sapi di Kecamatan Rantau Pulung.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pelarian seorang pria yang diduga mencuri ternak sapi di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), berakhir di tangan polisi. Terduga pelaku berinisial N ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Kutim dan Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung setelah diduga membawa kabur tiga ekor sapi milik warga.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan tiga ekor sapi milik warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Kejadian ini dilaporkan korban le polisi, Senin (20/7). Korban diketahui melepas 10 ekor sapi di lahan bekas pembibitan salah satu perusahaan pada Minggu (19/7) sore. Namun saat kembali melakukan pengecekan keesokan harinya, tiga ekor sapi betina miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Baca Juga: Peringatan Hari Anak Nasional di Sangatta, Orangtua dan Guru Diingatkan Hindari Kekerasan Verbal

“Korban kemudian melakukan pencarian dan menemukan jejak ban kendaraan serta jejak kaki sapi yang mengarah keluar dari lokasi,” ujar AKP Rangga, Kamis (23/7).

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari hasil penyelidikan, perhatian petugas mengarah kepada seorang pria yang diketahui pernah terlibat kasus serupa.

“Dari hasil lidik dan pengumpulan keterangan, tim mencurigai seorang pria berinisial N yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian ternak,” katanya.

Baca Juga: Siswa SD dan SMP Negeri di Kutim Bakal Dapat Tambahan Pelajaran Pemahaman Kitab Suci

Saat mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berkoordinasi dengan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim untuk melakukan pengejaran.

Tim kemudian melakukan penyekatan di jalur menuju Sangatta. Terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang melintas menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih bersama seorang rekannya berinisial AR.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sapi yang diduga hasil curian telah dijual kepada pembeli di wilayah Teluk Pandan dengan nilai transaksi Rp 22,5 juta.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan barang bukti di wilayah Marangkayu. Dari tiga ekor sapi yang dicuri, dua ekor berhasil diamankan dalam kondisi hidup. Sementara satu ekor lainnya diketahui telah dipotong sebelum petugas melakukan penyitaan.

“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rangga.

Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil Grand Max warna hitam yang diduga digunakan mengangkut sapi, dua ekor sapi, dua unit telepon genggam, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Duito Susanto
pencurian sapi kasus pencurian kutai timur polres kutim rantau pulung