DPRD Kutim Soroti PAD hingga DTKS, Beber Catatan Pertanggungjawaban APBD 2025

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 20:06 WIB
CATATAN: Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur membahas persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (29/7). JUFRIADI/KP
CATATAN: Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur membahas persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (29/7). JUFRIADI/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan sejumlah catatan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2025.

Catatan tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan bersama mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Ketua Pansus DPRD Kutim Akbar Tanjung mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pendataan potensi PAD perlu dilakukan secara lebih komprehensif agar penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi dan Pelayanan Samsat Digital

"Pendapatan asli daerah pendataannya harus secara komprehensif dilakukan agar data-data ini bisa maksimal. Ini bagian dari upaya meningkatkan PAD," ujarnya, Rabu (29/7).

Selain itu, Pansus juga menyoroti pengelolaan belanja daerah, baik belanja pegawai maupun belanja pembangunan fisik seperti jalan dan irigasi. Akbar menilai pelaksanaan APBD 2025 menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, meski masih terdapat sejumlah temuan yang perlu diminimalkan.

"Pembangunan kita harapkan lebih baik lagi dan temuan-temuannya bisa diminimalisir. Alhamdulillah pada 2025 ini lebih baik daripada 2024," katanya.

Catatan berikutnya berkaitan dengan pencatatan aset daerah. Pansus meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan hasil pencatatan aset kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar administrasi aset lebih tertib.

Baca Juga: Polda Kaltim Tegaskan Penegakan Hukum Narkoba Harus Tetap Hormati HAM

Ia mencontohkan aset berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diharapkan dapat segera dimanfaatkan masyarakat setelah proses pencatatannya selesai.

"Air bersih merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat sehingga pencatatan aset seperti SPAM harus segera dituntaskan," ucapnya.

Pansus juga menyoroti penyelesaian hak pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Namun, Akbar tidak merinci nilai kewajiban tersebut karena pembahasan Pansus lebih difokuskan pada hasil pemeriksaan kegiatan dalam LHP BPK.

Di samping itu, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Kutim segera membenahi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial. Menurut Akbar, validitas data menjadi kunci agar berbagai program bantuan dapat tepat sasaran.

"Hari ini datanya belum rapi dan belum objektif. Ini harus segera diperbaiki supaya penanganan kemiskinan, stunting, anak putus sekolah dan persoalan sosial lainnya tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Kematian Stafsus Otorita IKN Troy Pantouw, Amankan Ponsel hingga Laptop

Ia mendorong Dinas Sosial berkoordinasi dengan perangkat daerah lain seperti Disdukcapil, Bagian Kesejahteraan Rakyat, BPS, hingga Baznas untuk menyelaraskan data sehingga tidak terjadi perbedaan data antarinstansi.

"Data terpadu kesejahteraan sosial itu sebenarnya sudah ada. Tinggal disinkronkan dan dirapikan agar menjadi acuan bersama," pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
APBD 2025 Kutim Pertanggungjawaban APBD 2025 PAD Kutai Timur Pansus DPRD Kutim dprd kutai timur