Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kutim Ungkap 27 Kasus Narkoba dan Tangkap 35 Tersangka

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 20:46 WIB
KONFERENSI PERS: Polres Kutai Timur memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026 dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/7). (JUFRIADI/KP)
KONFERENSI PERS: Polres Kutai Timur memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026 dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Jumat (31/7). (JUFRIADI/KP)

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) bersama jajaran mengungkap 27 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 21 hari, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, polisi menetapkan 35 tersangka dan menyita 163,44 gram sabu.

Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, dari total tersangka yang diamankan, 33 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Sebanyak empat tersangka merupakan target operasi (TO), sedangkan 31 lainnya merupakan non target operasi.

"Selama Operasi Antik Mahakam 2026 kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti narkotika yang disita sebanyak 163,44 gram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp245,16 juta. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 654 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Polresta Balikpapan Ungkap 47 Kasus Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan Tangkap 56 Tersangka

Gencarkan Pencegahan dan Rehabilitasi

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, Polres Kutim juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta.

Petugas juga menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang disertai pemeriksaan tes urine, termasuk di beberapa perusahaan.

Pada aspek rehabilitasi, sebanyak enam penyalahguna narkotika menjalani program pemulihan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Satu orang menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah, sedangkan lima lainnya mengikuti rehabilitasi rawat jalan di Puskesmas Teluk Lingga.

Kompol Ahmad menilai hasil Operasi Antik Mahakam menunjukkan peredaran narkotika di Kutai Timur masih menjadi ancaman serius sehingga memerlukan penindakan yang berkelanjutan.

"Kami akan terus berkomitmen bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan yang merusak generasi bangsa," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian selama pelaksanaan operasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang membantu pengungkapan puluhan kasus narkotika di Kutai Timur.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
sabu Kutim Operasi Antik Mahakam 2026 kasus narkoba Kutim Kompol Ahmad Abdullah polres kutai timur