KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan 885,99 gram sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir, Jumat (31/7). Barang bukti tersebut berasal dari 15 tersangka yang perkaranya masih dalam tahap penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim terkait status barang bukti.
"Dalam perkara narkotika, barang bukti itu kami mintakan penetapan status ke Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Setelah ada penetapan untuk dimusnahkan, maka menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemusnahan," ujarnya.
Selain untuk kepentingan pembuktian perkara, pemusnahan juga bertujuan mencegah barang bukti disalahgunakan. Dari jumlah yang dimusnahkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,5 juta per gram.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Matangkan Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Sinergikan dengan HKG PKK
Erwin mengungkapkan, penyelidikan menunjukkan pola peredaran sabu masih menggunakan sistem jejak. Penjual dan pembeli tidak saling bertemu maupun mengenal secara langsung.
"Selama tiga bulan terakhir ini semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal," katanya.
Untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, Satresnarkoba Polres Kutim telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. Polisi menyerahkan informasi berupa nomor rekening, akun dompet digital, hingga nomor telepon yang diduga digunakan jaringan pengedar dalam bertransaksi dan mendistribusikan narkotika.
"Informasi mengenai nomor rekening, e-wallet seperti Dana, dan nomor handphone yang digunakan bandar sudah kami sampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo