KALTIMPOST.ID-Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menangkap DYT, pria yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kutai Timur (Kutim).
Pelaku diamankan pada Kamis (30/7) sekitar pukul 15.00 Wita setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempat pelaku bekerja.
Saat ditemukan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orangtua korban yang curiga karena anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun tidak berada di rumah.
“Saat menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya, Sabtu (1/8).
Dari hasil penyelidikan, orangtua korban sempat menemukan anaknya berada di kediaman terduga pelaku Selasa (28/7).
Korban kemudian mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak dua kali. Kejadian terakhir disebut berlangsung pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: Kaltim Kehilangan 102.040 Hektare Hutan Mangrove, Pembuatan Tambak Jadi Penyebab Utama Kerusakan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.
“Perkara ini masih kami dalami. Kami memastikan setiap proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Erik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rd)
Editor : Romdani.