KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) menemukan modus penipuan baru yang memanfaatkan akun-akun media sosial dengan menawarkan jual beli narkotika. Akun-akun tersebut aktif menawarkan narkotika jenis sabu dan ganja secara terbuka di grup-grup Facebook.
Dari hasil penyelidikan, akun tersebut tidak benar-benar menjual barang terlarang, melainkan hanya bertujuan mengambil uang dari calon korban.
Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan temuan itu berawal dari informasi masyarakat terkait sejumlah akun yang aktif menawarkan narkotika di berbagai grup media sosial. Untuk memastikan kebenarannya, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy terhadap tiga akun.
"Kami sudah coba lakukan penyidikan. Coba kirim duit dan barang tidak akan datang," ucapnya, Minggu (2/3).
Baca Juga: Lepas Ketergantungan LPG, Warga Desa Bukit Permata di Kutim Andalkan Biogas dari Kotoran Sapi
Dari tiga akun tersebut, hanya satu yang merespons. Akun itu meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu sebagai syarat transaksi.
Namun, setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Sementara dua akun lainnya sama sekali tidak memberikan tanggapan.
Penyelidikan juga mengungkap foto-foto narkotika yang dipasang dalam unggahan bukan milik pelaku. Seluruh gambar diketahui diambil dari internet untuk meyakinkan calon korban.
"Setelah kita coba pastikan barang-barang itu, ternyata foto-foto yang digunakan diambil dari internet. Jadi kita pastikan bahwa itu adalah penipuan online (pasobis)," tegasnya.
Baca Juga: BPBD Samarinda Siaga Hadapi El Nino, Juli Terjadi 13 Karhutla
Erwin menjelaskan, akun-akun tersebut menyebarkan penawaran ke berbagai grup media sosial di sejumlah kota dan kabupaten, terutama di Kalimantan Timur, untuk menjangkau lebih banyak korban. Modus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain.
Meski demikian, pengungkapan kasus tersebut masih terkendala minimnya laporan dari korban. Menurutnya, sebagian korban diduga enggan melapor karena sejak awal berniat membeli narkotika sehingga memilih tidak melibatkan aparat penegak hukum.
Hasil penyelidikan telah dikoordinasikan dengan Kapolres serta jajaran Satresnarkoba di daerah lain. Informasi tersebut juga diteruskan kepada Satreskrim Polres Kutim untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
"Kami sudah sampaikan Satreskrim untuk ditindaklanjuti sebagai penipuan. Tetapi tidak ada yang mau melapor," tuturnya.
Polres Kutim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang menawarkan transaksi narkotika dan menghindari segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan. (*)
Editor : Sukri Sikki