KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) memastikan vape yang mengandung etomidate belum ditemukan beredar di wilayah Kutai Timur. Meski demikian, kepolisian mulai melakukan langkah pencegahan dengan menyosialisasikan larangan peredaran zat tersebut kepada pemilik toko vape.
Baca Juga: Ramai di Grup Medsos Kutim, Polisi Bongkar Modus Akun Jual Narkoba Ternyata Pasobis
Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan etomidate merupakan obat keras golongan II yang hanya boleh digunakan untuk keperluan medis, khususnya sebagai obat anestesi. Belakangan, zat tersebut disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan rokok elektrik.
"Itu digunakan secara medis untuk melakukan anastesi atau pembiusan. Dan kemudian disalahgunakan dengan cara dicampur ke cairan vape. Sehingga pemakainya pun merasa melayang-melayang seperti itu," katanya, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga: Krisis Nitrogen Cair Ancam Program Kawin Suntik Sapi di PPU, Peternak Rela Merogoh Kocek Sendiri
Meski belum ditemukan peredarannya di Kutim, Erwin mengungkapkan jajarannya sempat menggagalkan pengiriman vape etomidate yang melintas di wilayah tersebut. Barang itu diketahui berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Samarinda.
"Di Kutai Timur ini belum atau tidak ditemukan adanya penyebaran terkait hal tersebut. Yang diungkap kemarin itu melintas, barang dari Malaysia, masuk Kalimantan akan dibawa ke Samarinda. Kemudian kami cegat di Kutim," ujarnya.
Baca Juga: BPBD Samarinda Siaga Hadapi El Nino, Juli Terjadi 13 Karhutla
Sebagai langkah antisipasi, Satresnarkoba Polres Kutim telah mendatangi sejumlah toko vape untuk memberikan sosialisasi dan imbauan agar tidak menjual maupun menerima pasokan produk yang mengandung etomidate.
Menurut Erwin, upaya pencegahan perlu dilakukan sebelum penindakan hukum agar para pelaku usaha memahami bahwa produk tersebut merupakan barang terlarang.
"Kami sudah melakukan sosialisasi ke toko-toko Vape yang berada di Kutai Timur dengan melakukan imbauan bahwasanya barang ini dilarang dan jangan sampai ada masuk atau dijual," katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan agar tidak ada alasan ketidaktahuan apabila di kemudian hari ditemukan peredaran vape etomidate.
Polres Kutim juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya penawaran maupun upaya memasukkan vape etomidate ke wilayah Kutim. Masyarakat bisa melapor lewat call center 110 Polres Kutim.
"Manakala ada informasi yang menawarkan ataupun coba-coba memasukan langsung bisa menghubungi kami," tegasnya.
Sebagai informasi, pada Mei 2026 Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutim mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape berisi cairan etomidate yang diduga akan diedarkan di Kalimantan Timur. (*)
Editor : Sukri Sikki