PAD dari Retribusi TKA di Kutim Masih Seret, Distransnaker Siapkan Inspeksi Perusahaan

Jufriadi • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman. (JUFRIADI/KP)

 
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman. (JUFRIADI/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Potensi pendapatan daerah dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kutai Timur (Kutim) dinilai masih belum tergarap maksimal. Meski jumlah TKA yang dilaporkan perusahaan telah menembus lebih dari 100 orang, kontribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih minim.

Melihat kondisi tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim menyiapkan pendataan ulang sekaligus inspeksi ke perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polres Kutim Wanti-wanti Peredaran Vape Etomidate, Toko Vape Diimbau Tolak Penjualan

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman mengatakan, pihaknya sedang mempelajari mekanisme penggunaan tenaga kerja asing secara menyeluruh. Dari hasil evaluasi sementara, jumlah perusahaan yang telah menyelesaikan kewajiban retribusi masih sangat sedikit.

"Dari data yang masuk, sudah lebih dari 100 tenaga kerja asing dilaporkan oleh berbagai perusahaan, tetapi yang berkontribusi terhadap PAD masih sangat sedikit. Bahkan, yang baru saya tandatangani untuk retribusinya baru satu," katanya.

Baca Juga: Ramai di Grup Medsos Kutim, Polisi Bongkar Modus Akun Jual Narkoba Ternyata Pasobis  

Menurut Sulisman, retribusi penggunaan TKA menjadi salah satu sumber PAD yang masih memiliki ruang untuk dioptimalkan. Karena itu, Distransnaker akan memperkuat pendataan sekaligus melakukan koordinasi dengan perusahaan agar seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan.

Ia menjelaskan, retribusi dibayarkan saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin penggunaan tenaga kerja asing. Nilainya mencapai 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan.

"Kalau dikalikan jumlah tenaga kerja dan masa kontraknya selama satu tahun, tentu nilainya cukup besar dan berpotensi meningkatkan PAD daerah," jelasnya.

Baca Juga: Samarinda Tinggalkan Open Dumping, TPA Sambutan Zona II Resmi Beroperasi

Namun, Sulisman menegaskan tidak semua retribusi TKA menjadi hak Pemerintah Kutim. Jika tenaga kerja asing hanya bekerja di wilayah Kutim, maka retribusinya masuk ke kas daerah.

Sebaliknya, apabila penugasannya lintas kabupaten atau lintas provinsi, mekanisme pembayarannya mengikuti kewenangan pemerintah di atasnya.

Dalam waktu dekat, Distransnaker akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. Selain melakukan verifikasi data, kunjungan itu juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan mekanisme pembayaran retribusi agar perusahaan memahami kewajiban yang harus dipenuhi. (*)

Editor : Sukri Sikki
sulisman tka kutai timur disnakertrans kutim pad