KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mengevaluasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes).
Salah satu fokusnya adalah menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 agar penggunaan dana di tingkat rukun tetangga (RT) lebih terarah pada program pemberdayaan masyarakat.
Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi (Ramonev) Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/8). Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno.
Dalam forum tersebut, sejumlah camat dan kepala desa menyampaikan masukan terkait pelaksanaan Bankeususdes. Di antaranya mengenai kejelasan penggunaan dana RT, khususnya untuk pembangunan sarana dan prasarana, serta usulan agar pemerintah kecamatan dilibatkan dalam penyempurnaan regulasi.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil vs Motor di Balikpapan, Hasil Tes Urine Pengemudi Mobil Positif Narkoba
Menanggapi hal itu, Trisno mengatakan penyempurnaan Perbup memang menjadi tujuan utama evaluasi. Menurutnya, pemerintah daerah ingin menyamakan persepsi mengenai arah kebijakan Bankeususdes sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
"Kita ingin mengubah pola pikir bahwa dana RT melalui Bankeususdes harus lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat di tingkat RT dengan penajaman terhadap prioritas program," ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengelolaan Bankeususdes pada dasarnya tidak berbeda dengan skema bantuan keuangan lainnya. Perbedaannya terletak pada sasaran penggunaan anggaran yang difokuskan untuk mendukung kegiatan di tingkat RT.
Baca Juga: Jalan Mulawarman Manggar Diduga Kerap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Pemuda 23 Tahun Ditangkap
Menurut Trisno, RT secara hukum bukan merupakan badan yang dapat menerima dan mengelola dana APBD secara langsung. Karena itu, Bankeususdes menjadi skema yang digunakan pemerintah agar dukungan anggaran kepada masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan program tersebut tidak mengurangi hak desa atas alokasi anggaran 10 persen dari APBD. Bankeususdes, kata dia, justru disiapkan untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.
"Bankeususdes bukan mengambil porsi anggaran desa, melainkan menjadi solusi untuk memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT. Karena itu, program ini harus benar-benar tepat sasaran," tegasnya.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menetapkan empat fokus utama pelaksanaan Bankeususdes, yakni pemerataan infrastruktur dasar di tingkat RT, pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, serta pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat.
"Prinsip yang kita bangun adalah Bankeususdes harus mudah, murah, cepat, dan aman. Empat prinsip inilah yang menjadi dasar penyempurnaan tata kelola program ke depan," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim akan membentuk tim penyusun kajian evaluasi Perbup Bankeususdes paling lambat sepekan setelah rapat. Tim tersebut diberi waktu maksimal 30 hari untuk menyusun kajian sebelum dibahas kembali melalui konsultasi publik bersama camat dan kepala desa.
Pemerintah menargetkan penyempurnaan Perbup dapat diselesaikan sebelum pembahasan APBD Perubahan sehingga menjadi acuan pelaksanaan Bankeususdes pada 2026 dan tahun berikutnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo