Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, Perusahaan Sawit di Kutim Diminta Diaudit

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:04 WIB
SAWIT: Peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur.
SAWIT: Peta Hak Guna Usaha (HGU) PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) mendesak pemerintah melakukan audit terhadap perizinan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) menyusul kembali mencuatnya konflik agraria dengan masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung.

Anggota Jaker Masyarakat Sipil Kutim, Kiya, mengatakan bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kesesuaian penguasaan lahan perusahaan dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki.

Menurutnya, penyelesaian konflik yang telah berlangsung belasan tahun tidak akan tercapai tanpa langkah konkret dari pemerintah.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, HGU PT NIKP tercatat seluas 2.723 hektare. Namun, lahan yang disebut telah digarap perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari 4.200 hektare. Selisih luasan tersebut, menurut Kiya, perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Baca Juga: Belum Tuntas Dugaan Pencemaran, Tongkang Terdampar Diduga Rusak Mangrove dan Terumbu Karang Pulau Miang

"Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menyelesaikan konflik ini. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Rabu (5/8).

Ia menilai persoalan agraria di Rantau Pulung berakar pada proses perizinan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara memadai. Akibatnya, sengketa lahan terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.

Selain itu, Kiya menyebut masyarakat yang telah lama mengelola lahan sebelum perusahaan beroperasi merasa hak-haknya belum memperoleh kepastian. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Baca Juga: Ekspor Minyak Nabati Kaltim Melonjak 118 Persen, Jadi Penyumbang Kenaikan Terbesar

Menurutnya, dugaan adanya penguasaan lahan di luar HGU semestinya menjadi dasar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan audit terhadap legalitas lahan perusahaan.

"Jangan sampai persoalan ini terus berlarut. Audit terhadap tata kelola lahan perlu dilakukan. Kalau ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana, proses hukumnya harus berjalan," ujarnya.

Kiya juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadi penengah, tetapi aktif mendorong penyelesaian konflik agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Sementara itu, Kaltim Post telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada manajemen PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) melalui surat elektronik (e-mail) guna meminta tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, permohonan konfirmasi itu belum mendapat respons dari pihak perusahaan. (*)

Editor : Duito Susanto
Kecamatan Rantau Pulung PT Nusa Indah Kalimantan Plantations kutai timur badan pertanahan nasional perusahaan sawit