KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Sengketa keterbukaan informasi publik mengenai dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berakhir di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dibuka sebagai informasi publik.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat menerapkan hukum saat menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Kementerian ESDM memberikan akses terhadap dokumen tersebut.
Baca Juga: Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, Perusahaan Sawit di Kutim Diminta DiauditBaca Juga: Diduga Kuasai Lahan di Luar HGU, Perusahaan Sawit di Kutim Diminta Diaudit
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Cq Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral," demikian bunyi putusannya.
Perkara itu bermula dari permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada, kepada Kementerian ESDM pada 2022. Sengketa kemudian berlanjut ke Komisi Informasi Pusat, PTUN Jakarta, hingga berakhir di Mahkamah Agung setelah ESDM mengajukan kasasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Sebab itu, pemohon dinilai memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak masyarakat dalam berpartisipasi pada pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Proporsi DBH Dinilai Belum Adil, Kutim Siap Temui Kemenkeu hingga Presiden
Majelis juga menegaskan dokumen yang dimohon merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan.
Menanggapi putusan itu, Erwin menyebut hasil perkara tersebut merupakan kemenangan bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan.
"Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola," ungkap Erwin, Kamis (6/8).
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan kerap dipandang sebagai dokumen yang hanya dapat diakses pemerintah maupun perusahaan. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang pertama merasakan dampak apabila terjadi persoalan lingkungan.
"Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Erwin juga menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menimbulkan ketimpangan informasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
"Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.
Ia berharap putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi acuan bagi badan publik dalam memberikan akses terhadap dokumen lingkungan.
"Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya. (*)
Editor : Duito Susanto