SANGATTA - Penantian masyarakat Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) selama lebih dari satu dekade untuk memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) diperkirakan segera berakhir.
Setelah diusulkan sejak 2012 dan melalui serangkaian verifikasi, pemerintah menyatakan seluruh persyaratan pokok telah terpenuhi sehingga tinggal menunggu penetapan oleh Bupati Kutim.
Perkembangan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pasca Verifikasi Teknis (Vertek), Kamis (6/8). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, mengatakan proses pemenuhan persyaratan administrasi sebenarnya telah rampung sejak 2021.
Baca Juga: Pengajuan MHA Dayak Wehea du Muara Wahau Belum Rampung, Ini Catatan Pemkab Kutim
Selanjutnya dilakukan verifikasi teknis pada 2024 dan kembali dilaksanakan tahun ini sebagai bagian dari tahapan menuju penetapan. "Mudah-mudahan dengan ini, kita gerakkan kembali agar segera dilakukan penetapan. Karena masyarakat sendiri sudah menunggu penetapan itu," ujarnya.
Menurut Siti, masyarakat Dayak Wehea selama ini telah mendapat pengakuan, baik di tingkat nasional maupun internasional, atas komitmennya menjaga adat istiadat dan kawasan hutan adat.
Terdapat enam usulan MHA Dayak Wehea yang diajukan, masing-masing berada di Desa Nehas Liah Bing, Dea Beq, Long Wehea, Diaq Lay, Jak Luay, dan Benhes. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, mengatakan panitia pengakuan MHA telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi.
"Memang kewenangan penetapan ada di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Setelah hari ini merupakan proses penetapan setelah verifikasi," kata Joni. Ia menambahkan, seluruh hasil yang telah dirangkum panitia akan segera dilaporkan kepada Bupati Kutim sebagai dasar penerbitan keputusan penetapan MHA.
Di sisi lain, Camat Muara Wahau, Marlianto, berharap proses yang telah berjalan lebih dari satu dekade itu dapat diselesaikan tahun ini. Menurutnya, masyarakat telah menunggu cukup lama, bahkan sejumlah tokoh adat yang mengawal proses tersebut telah meninggal dunia sebelum pengakuan resmi diterbitkan.
"Mudah-mudahan finalisasinya pada 2026 ini. Itu harapan masyarakat. Karena banyak dari pengurus-pengurus awal itu sudah meninggal dunia karena terlalu lama menggantung ini tidak terselesai-selesai," ucap Marlianto. (riz)
Editor : Muhammad Rizki