KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program bantuan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Regulasi tersebut menjadi syarat agar program bantuan Rp25 juta per UMKM yang masuk dalam 50 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutim dapat direalisasikan tahun ini.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim Marhadyn mengatakan penyusunan regulasi menjadi salah satu fokus instansinya. Menurutnya, pemerintah daerah lebih banyak menyiapkan dasar hukum sebelum program dijalankan.
"Yang kami hasilkan ke depan ini adalah salah satu regulasi yang ditunggu oleh Bapak Bupati, yaitu Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian bantuan permodalan bagi UMKM," katanya belum lama ini.
Baca Juga: Penangkapan Berujung Maut di Teluk Pandan Resmi Dilaporkan, Keluarga Ungkap Kesaksian
Ia menyebut Perbup tersebut ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Dengan terbitnya regulasi itu, program bantuan permodalan yang belum dapat berjalan selama tiga tahun karena belum memiliki dasar hukum dapat segera dilaksanakan.
"Peraturan Bupatinya insyaallah segera terbit dalam bulan Agustus ini, sehingga salah satu program Bapak Bupati yaitu bantuan permodalan kepada UMKM yang selama ini belum ada regulasinya, insyaallah dalam tahun ini sudah bisa dilaksanakan. Anggarannya sudah tersedia," ujarnya.
Marhadyn menjelaskan bantuan diberikan langsung oleh pemerintah daerah dalam bentuk hibah kepada pelaku UMKM skala mikro, khususnya usaha yang baru dirintis. Program tersebut diharapkan menjadi stimulus agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.
"Jadi, kita langsung dalam bentuk hibah dari pemerintah daerah kepada pelaku-pelaku UMKM skala mikro. Masih skala mikro dan pemula," jelasnya.
Baca Juga: Kemarau Bikin Transportasi Sungai Lumpuh, BBM Warga Long Pahangai Mulai Dibatasi
Menurutnya, penyaluran bantuan tidak melibatkan kerja sama dengan perbankan sebagai penyedia pembiayaan. Dana hibah akan disalurkan melalui mekanisme keuangan daerah dengan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah lolos proses verifikasi dan validasi.
"Penyalurannya melalui mekanisme anggaran keuangan daerah, ditransfer ke rekening masing-masing pelaku UMKM yang sudah kita verifikasi dan validasi dalam penyaluran hibah," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki