KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Debu kembali menjadi keluhan pengguna Jalan Poros Sangatta–Bengalon, Kutai Timur (Kutim). Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas tambang dan lalu lintas kendaraan pengangkut material di sekitar jalur tersebut.
Yusuf, warga Sangatta yang cukup sering melintas di jalan poros tersebut, mengatakan debu sudah menjadi pemandangan yang kerap ditemui pengguna jalan. Kondisi itu dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengurangi jarak pandang dan mengganggu keselamatan pengendara.
Baca Juga: Semangat 17-an Menggema, Alumni SMEA 1 Balikpapan Kembali Kompak dalam Beragam Lomba
Menurutnya, aktivitas pertambangan di sekitar jalan itu sudah semakin dekat. Karena itu, dampak dari kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait pengendalian debu.
Debu menjadi pemandangan yang seolah dianggap biasa di Jalan Poros Sangatta–Bengalon. Padahal, bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut, debu bukan sekadar persoalan kenyamanan.
“Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan ruang publik yang layak,” kata Yusuf, Senin (10/8).
Ia menilai pengendalian debu seharusnya dilakukan secara konsisten oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun pemerintah sebagai pengawas.
Jika kendaraan pengangkut material menjadi salah satu sumber debu, kata Yusuf, pengendaliannya tidak cukup hanya mengandalkan alasan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kegiatan ekonomi.
Menurut dia, kegiatan ekonomi juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan terhadap masyarakat. Yusuf juga meminta pemerintah tidak hanya turun ketika persoalan sudah ramai dibicarakan masyarakat.
Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan debu, termasuk kegiatan pengangkutan material, dinilai perlu dilakukan secara rutin. “Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengangkutan, pengendalian debu, atau penggunaan jalan, maka harus ada tindakan yang jelas,” tegasnya.
Masyarakat tidak meminta aktivitas pertambangan dihentikan. Namun, kegiatan tersebut diharapkan tidak mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan jalan yang aman dan lingkungan yang layak.
“Tambang boleh menghasilkan kekayaan. Tetapi jangan sampai rakyat hanya kebagian debunya,” pungkas Yusuf. (*)
Editor : Sukri Sikki