Prostitusi di Kutim Bakal Ditertibkan, Wabup Mahyunadi Sebut Sudah Tempatkan "Mata-Mata" di THM

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:11 WIB
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Jufriadi/KP
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi. Jufriadi/KP

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Penertiban juga menyasar usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan penertiban dilakukan terhadap usaha yang tidak mengantongi perizinan maupun tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), Senin (10/8).

Menurut Mahyunadi, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha. THM yang memiliki izin tetapi tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol juga akan ditertibkan.

Baca Juga: Call Center 112 Kubar Segera Diperkuat, Operator Dibekali Simulasi Tangani Panggilan Darurat

"Keinginan kita untuk menertibkan semua jenis usaha-usaha THM yang ada di Kutai Timur. Yang pertama, yang tidak ada izin," kata Mahyunadi.

Selain persoalan perizinan, Pemkab Kutim menaruh perhatian pada THM dan penginapan yang diduga menyediakan tempat untuk praktik prostitusi. Mahyunadi mengatakan penertiban akan diarahkan pada lokasi yang dinilai menjadi tempat berlangsungnya transaksi.

"Yang terpenting adalah dari semua izin usaha itu, baik yang ada izin maupun tidak ada izin tapi yang mengandung unsur prostitusi, maka akan kita tertibkan," ujarnya.

Menurut Mahyunadi, langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS. Ia menyebut praktik hubungan seksual berisiko sebagai salah satu faktor yang perlu ditekan melalui penanganan di tingkat hulu.

Baca Juga: Jangan Parkir Sembarangan! Ini Skema Baru Parkir Pengunjung Teras Samarinda II

Karena itu, penertiban tidak hanya menyasar THM. Penginapan yang diduga menyediakan tempat untuk praktik prostitusi juga akan menjadi sasaran pemeriksaan.

"Makanya tadi bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual, terjadi pembiaran, kurang disiplin, juga kita akan disiplinkan," tegasnya.

Mahyunadi mengatakan pengawasan juga akan dilakukan terhadap praktik prostitusi yang berpindah ke luar tempat usaha setelah adanya penertiban. Pemerintah daerah akan melibatkan perangkat daerah terkait, KPAD, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Semuanya kita berantas. Kalau itu kita tutup, bukan kita ingin menyebarkan mereka jadi tersembunyi, kita juga punya metode. Makanya dari dinas, dari KPAD, dari Satpol, kita punya mata-matanya. Bahkan yang online juga akan kita berantas," ujarnya.

Meski demikian, Mahyunadi menyebut pemerintah tidak dapat melakukan penertiban hingga ke ruang privat masyarakat.

Dalam penertiban tersebut, Mahyunadi juga menyinggung istilah yang digunakan untuk menyebut perempuan yang terlibat dalam praktik prostitusi. Ia menyatakan tidak sepakat jika mereka disebut sebagai pekerja.

Baca Juga: Optimalkan Potensi Wisata Sejarah, Wawali Balikpapan Usulkan Pembangunan Museum Kota

"Dan saya tidak sepakat sebenarnya dengan kata-kata pekerja. Mereka bukan pekerja. Masih ada yang lebih halus sedikit. Penjaja seks komersial. Mereka penjaja bukan pekerja," lanjutnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
wabup kutim mahyunadi prostitusi Kutai Timur prostitusi Kutim THM Kutai Timur penertiban THM Kutim