KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Masyarakat Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim), masih harus menunggu proses pemekaran Desa Miau Baru Utara.
Dari 11 desa yang diusulkan dalam verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Maret lalu, 10 desa dinyatakan memenuhi persyaratan dasar. Sementara satu desa lainnya masih harus menunggu kelengkapan persyaratan.
Desa Miau Baru Utara menjadi satu-satunya usulan yang belum dapat diproses lebih lanjut. Desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Miau Baru dan berbatasan langsung dengan Berau.
Baca Juga: Kasus Hipertensi Masih Tinggi di Kutim, Diskes Ingatkan Risiko Stroke pada Usia Muda
Kendalanya berkaitan dengan regulasi batas wilayah. Persoalan batas wilayah antara Kutim dan Berau hingga kini belum menemukan titik terang. Hampir lima tahun sejak usulan penetapan batas disampaikan ke Kemendagri pada 2021, belum ada keputusan yang memberikan kepastian hukum.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, menegaskan status tersebut bukan berarti usulan pemekaran dinyatakan gagal.
"TMS atau tidak memenuhi syarat itu bukan berarti gagal, tetapi masih menunggu kelengkapan berkas lain untuk ditindaklanjuti kembali," ujarnya, Selasa (11/8).
Menurut Trisno, salah satu dokumen yang menjadi persyaratan utama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas wilayah antara Kutim dan Berau. Dokumen tersebut diperlukan karena wilayah calon Desa Miau Baru Utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Berau.
Baca Juga: Bankeususdes Kutim Diusulkan Cair Dua Tahap, Pagu Anggaran Tetap Rp 250 Juta Per Desa
"Salah satu kelengkapan berkas fundamental yang diminta oleh kementerian kemarin adalah Permendagri tentang batas Kutai Timur dan Berau. Mengingat Desa Miau Baru Utara itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Berau, prosesnya akan ditindaklanjuti setelah terbit Permendagri tentang batas Kutai Timur dan Berau," jelasnya.
Trisno mengatakan, dokumen batas wilayah tersebut menjadi salah satu persyaratan mutlak yang diminta Kemendagri. Karena proses penerbitannya berada di tingkat pemerintah pusat, Pemkab Kutim masih menunggu keputusan tersebut.
"Ini menjadi syarat mutlak dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi, bukan gagal, tetapi menunggu kelengkapan satu persyaratan mutlak yang disampaikan oleh Kemendagri. Dan itu bukan kewenangan kita, prosesnya di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto