Tak Kunjung Cair, Kutim Terus Tagih Dana Kurang Bayar DBH ke Pemerintah Pusat

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:57 WIB
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu realisasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp 1,29 triliun dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sejak Desember 2025.

Hingga Agustus 2026, dana tersebut belum seluruhnya diterima Pemkab Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan pemerintah daerah masih melakukan koordinasi terkait pencairannya.

"Kurang bayar yang saat ini PMK-nya sudah ada, itu sebesar Rp 1,29 triliun. Itu yang sudah di-PMK-kan sejak Desember lalu dan sampai sekarang masih kita tunggu," kata Ardiansyah.

Baca Juga: Hadapi Kemarau, Perumdam Kutim Siapkan Jalur Darurat Ponton untuk Amankan Pasokan Air

Di sisi lain, sebagian dana disebut mulai ditransfer ke daerah. Ardiansyah menyebut Kutim telah menerima sekitar Rp 64 miliar.

Pemkab Kutim lanjutnya, menyiapkan dua kemungkinan penggunaan dana yang masuk, yakni melalui perubahan APBD atau menjadi sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya. Namun, penggunaan tersebut tetap menyesuaikan proses penganggaran yang berlaku.

Persoalan DBH juga berkaitan dengan struktur pendapatan daerah Kutim yang masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD). Ardiansyah mengatakan PAD yang diperoleh daerah belum sebanding dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

"Karena kalau kita cuma mengandalkan PAD, PAD kita ini memang cukup besar tapi baru sekitar Rp 500 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran pembangunan daerah kita ini sangat besar sekali," tegasnya.

Baca Juga: 15 Desa di Kutim Masuk Program Desa Siaga TBC Menuju Target Eliminasi 2030

Sebagai daerah penghasil sumber daya alam, Pemkab Kutim juga terus mendorong agar pembagian DBH dapat berjalan sesuai hak daerah. Ardiansyah menyebut kontribusi daerah terhadap penerimaan negara menjadi salah satu alasan pentingnya kepastian penyaluran DBH.

"Kita ini kan daerah penghasil, memberikan kontribusi yang sangat besar ke pusat secara keseluruhan. Keadilan untuk daerah penghasil itu yang sedang terus kita perjuangkan," katanya.

Ia juga menyinggung perubahan besaran transfer yang diterima Kutim dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 hingga 2024, penerimaan daerah dari transfer pusat disebut sempat mencapai belasan triliun rupiah.

"Padahal mulai dari tahun 2022, 2023, hingga 2024 puncaknya kita bisa dapat belasan triliun rupiah. Tapi tiba-tiba ini turun, apa masalahnya? Saya juga tidak tahu pasti," ungkapnya.

Koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan daerah penghasil SDA lainnya masih dilakukan. Pemkab Kutim berharap terdapat kepastian mengenai pencairan sisa kurang bayar DBH tersebut.

"Kita semua daerah penghasil terus berkoordinasi dan menanti kapan dana kurang bayar sebesar Rp 1,29 triliun ini benar-benar ditransfer ke daerah," tutupnya. (*)

Editor : Duito Susanto
ardiansyah sulaiman Dana Bagi Hasil kutai timur pemkab kutim kementerian keuangan