Sudah Belasan Tahun Menunggu, MHA Wehea Kutim Masih Berhadapan dengan Persoalan Batas Adat  

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi. (Jufriadi/KP)

 
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi. (Jufriadi/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea di Kutai Timur (Kutim) masih menyisakan satu tahapan penting. Pemerintah daerah menilai kejelasan batas wilayah adat harus dituntaskan sebelum proses pengakuan dilanjutkan ke tahap penetapan.

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, selaku Ketua Panitia MHA Kabupaten Kutim, mengatakan batas wilayah menjadi salah satu persoalan yang belum selesai dari rangkaian proses verifikasi MHA Wehea.

Baca Juga: Sopir Truk di Sangatta Keluhkan Sulit Dapat BBM, Antrean Disebut Capai 14 Hari

Hal itu disampaikannya menyikapi perkembangan proses pengakuan MHA Wehea setelah kegiatan Advokasi Percepatan Pengakuan MHA Wehea Pascaverifikasi Teknis di Muara Wahau pada 5 Agustus 2026 dan forum diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Sekretariat Kabupaten pada 6 Agustus 2026.

Menurut Rizali, sejumlah unsur dalam persyaratan MHA Wehea telah memiliki dasar yang cukup kuat. Namun, persoalan batas wilayah adat perlu diteliti lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan status dan penguasaan tanah.

“Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu,” ujar Rizali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8).

Baca Juga: Belasan Tahun Menanti Pelunasan, Ahli Waris Tagih Penyelesaian Lahan Pelabuhan Kudungga

Ia menjelaskan, batas wilayah adat tidak bisa ditentukan dengan pendekatan yang sama seperti batas wilayah administratif. Sebab, wilayah adat berkaitan dengan tanah ulayat yang memiliki sifat komunal dan pengaturannya melekat pada masyarakat hukum adat.

Karena itu, penentuan batas harus melalui musyawarah adat dan pemetaan partisipatif. Hasil pemetaan kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Gandeng BPJS Keliling, Polda Kaltim Jemput Bola Urus Jaminan Kesehatan Tahanan Narkoba  

Rizali merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, keberadaan hak ulayat antara lain harus didukung keberadaan masyarakat yang masih terikat dalam tatanan hukum adat serta masih menjalankan aturan adat dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, harus terdapat tanah ulayat yang menjadi lingkungan hidup masyarakat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penguasaan serta penggunaan tanah juga harus masih diatur dan ditaati berdasarkan hukum adat.

“Dua frasa itu kuncinya. Pertama, harus nyata masih dikuasai, bukan sekadar diingat pernah dikuasai. Kedua, tidak boleh sudah ada hak di atasnya,” tegas Rizali.

Baca Juga: Anak Usia 6 Tahun di Tanjung Laut Meninggal, Diskes Bontang Tegaskan Bukan karena DBD

Ketentuan tersebut menjadi penting karena wilayah yang diusulkan sebagai tanah ulayat bisa saja bersinggungan dengan bidang tanah yang telah memiliki status hukum tertentu.

Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur hak ulayat tidak dapat dilaksanakan terhadap bidang tanah yang telah dimiliki perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah.

Ketentuan serupa berlaku terhadap bidang yang telah digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial maupun tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi itu juga ditemukan di wilayah Muara Wahau. Areal yang diusulkan bersinggungan dengan perkebunan, permukiman warga yang telah bersertifikat, fasilitas umum desa hingga kawasan hutan.

Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Ikuti Pidato Kenegaraan, Bupati Tegaskan Dukung Kebijakan Nasional

Karena itu, Panitia MHA Kutim bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim masih melakukan penelitian terhadap wilayah yang diusulkan. Penelitian meliputi data yuridis dan fisik melalui metode tumpang susun sejumlah peta.

Di antaranya, peta rencana tata ruang wilayah, peta administrasi desa, peta kawasan hutan hingga peta indikatif penghentian pemberian izin baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan letak, luas dan batas bidang tanah ulayat yang nantinya ditetapkan.

Selain itu, bidang yang masuk dalam wilayah adat harus dipastikan tidak sedang menghadapi sengketa, konflik, perkara maupun beban hukum lainnya.

"Pengakuan yang berdiri di atas peta yang belum bersih hanya akan berumur pendek, digugat, dipersoalkan, lalu masyarakat adat sendiri yang dirugikan,” katanya.

Rizali mengatakan, penetapan wilayah secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan persoalan baru. Batas yang tumpang tindih dapat memicu konflik dengan pemegang hak maupun sengketa antarwarga.

Panitia MHA Kutim menargetkan sejumlah tahapan lanjutan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Di antaranya rekomendasi hasil verifikasi, musyawarah dan pemetaan partisipatif batas wilayah adat serta penelitian kewilayahan bersama Kantor Pertanahan.

Setelah tahapan tersebut rampung, panitia akan menggelar sidang pleno. Hasilnya kemudian diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Bupati Kutim sebagai bahan tindak lanjut penetapan pengakuan dan perlindungan MHA Wehea.

Baca Juga: Dissos PPU Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Provinsi untuk 100 Warga, Bantuan APBD Tetap Ada

Rizali menyebut proses tersebut penting mengingat masyarakat Wehea telah menunggu pengakuan selama belasan tahun. Menurut dia, lamanya penantian justru menjadi alasan agar keputusan yang dihasilkan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.

“Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai, pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
MHA Dayak Wehea masyarakat kutai timur Rizali Hadi pemkab kutim