KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Seorang pria berinisial GAP, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah rokok dari sebuah toko di Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Nilai barang yang dilaporkan hilang mencapai sekitar Rp 10 juta.
GAP diamankan polisi di sebuah rumah kos di Jalan Diponegoro, Gang Riya, Jumat (14/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah aksi pencurian diduga terjadi. Peristiwa itu berlangsung Kamis (13/8) sekitar pukul 05.10 Wita.
Kasus bermula ketika pemilik toko mendapati sejumlah stok rokok berkurang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seseorang masuk ke dalam toko lalu mengambil sejumlah rokok.
Baca Juga: Tembus Puluhan Juta Rupiah dalam 3 Jam, Car Free Day Balikpapan Dorong Ekonomi UMKM
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, rekaman CCTV menjadi petunjuk bagi petugas dalam mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan GAP. Petugas kemudian mendatangi rumah kos tersebut dan mengamankannya.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Penumpang KM Bukit Siguntang Akhirnya Ditemukan
Selain GAP, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya uang tunai Rp 500 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, sepeda motor Honda ADV warna hitam, serta satu lembar nota pembelian.
Rekaman CCTV dalam satu unit flashdisk Sandisk warna hitam-merah juga diamankan sebagai barang bukti. Polisi menyebut GAP melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Dekat Permukiman, Warga Bersama Brimob Lakukan Ini
GAP diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. (*)
Editor : Sukri Sikki