Antrean Biosolar Belum Terurai, Tambahan Kuota untuk Kutim Belum Ada Kepastian

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani. (Jufriadi/KP)

 

 
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani. (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan antrean kendaraan untuk mendapatkan Biosolar di sejumlah SPBU di Kutai Timur (Kutim) belum menemukan jalan keluar. Salah satu yang masih ditunggu pemerintah daerah adalah kepastian atas usulan penambahan kuota BBM bersubsidi tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani mengatakan, kebutuhan tambahan kuota sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu. Namun, hingga sekarang belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan direalisasikan.

“Untuk penambahan kuota, dari tahun kemarin melalui bagian ekonomi kita sudah bermohon. Kita Kutai Timur bermohon penambahan kuota pada bulan September tahun kemarin,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih 8 Meter Berkibar di Bawah Laut Pulau Miang

Nora menjelaskan, persoalan kuota BBM bersubsidi tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Pengaturan dan penetapan kuota berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta Pertamina.

Karena itu, Pemkab Kutim tidak dapat langsung menyampaikan permohonan tambahan kuota kepada BPH Migas. Usulan dari daerah harus melalui pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Menurut Nora, persoalan Biosolar tidak hanya berkaitan dengan jumlah kuota. Perubahan harga BBM nonsubsidi juga ikut memengaruhi tingkat kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi.

“Awal mula semua masalah ini adalah kenaikan harga BBM yang nonsubsidi. Kenaikan yang begitu signifikan sehingga ada disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Resmikan Playground Ujoh Bilang: Ruang Bermain Anak Sekaligus Sumber Pendapatan Kampung  

Selisih harga yang semakin lebar membuat Biosolar menjadi pilihan bagi lebih banyak pengguna. Ketika permintaan meningkat sementara kuota yang tersedia terbatas, antrean di SPBU menjadi sulit dihindari.

Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya dugaan pengetap yang membeli Biosolar untuk kembali dijual. Nora menilai praktik semacam itu membuat distribusi BBM bersubsidi tidak sepenuhnya diterima oleh konsumen yang memang membutuhkan.

Baca Juga: Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati Kubar Sampaikan Apresiasi Untuk Paskibra 2026

Nora mengatakan, pengawasan terhadap persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pertamina dan kepolisian juga dinilai perlu mengambil peran dalam penindakan.

“Yang paling berhak menindak mereka adalah Pertamina. Maksudnya Pertamina yang mengajukan, ayo Disperindag, ayo Polres kita tindak ini karena itu barang-barang milik mereka,” katanya.

Ia menambahkan, Pertamina memiliki data terkait penyaluran BBM ke masing-masing SPBU. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat pola distribusi sekaligus mengidentifikasi jika terdapat kejanggalan dalam penyaluran.

Di sisi lain, Disperindag akan kembali menindaklanjuti pengajuan tambahan kuota melalui jalur yang berlaku. Dokumen pengajuan sebelumnya disiapkan sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah provinsi. (*)

Editor : Sukri Sikki
biosolar tambahan kuota antrean kendaraan kutai timur Nora Ramadhani