Kelangkaan Biosolar di Kutim Disorot Kejari, Distribusi Diminta Diawasi dari Hulu ke Hilir

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 13:48 WIB
SOROTAN: Kantor Kejaksaan Negeri Negeri Kutai Timur.
SOROTAN: Kantor Kejaksaan Negeri Negeri Kutai Timur.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan Biosolar di Kutai Timur (Kutim) kembali mendapat sorotan. Di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dan keluhan sopir truk yang kesulitan memperoleh BBM subsidi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim meminta persoalan tersebut dilihat dari sisi distribusi secara menyeluruh.

Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kutim, Komang Krisna Mahendra, mengatakan penanganan perkara ilegal oil selama ini lebih banyak berhenti pada pihak yang kedapatan membawa BBM. Sementara itu, jalur yang memungkinkan BBM berpindah dari SPBU hingga ke tangan pengecer perlu mendapat perhatian.

“Yang dapat ditindaklanjuti hukum hanya terkait dengan orang yang mengangkut minyaknya saja. Itu yang selama ini kita tangani dan kita sidangkan,” katanya.

Baca Juga: Antrean Biosolar Belum Terurai, Tambahan Kuota untuk Kutim Belum Ada Kepastian

Komang mengatakan kondisi tersebut membuat persoalan distribusi tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. Menurutnya, ada proses yang berlangsung sebelum BBM berada di kendaraan pengangkut maupun setelah BBM tersebut berpindah tangan.

“Dari SPBU yang diberikan kuasa khusus untuk melakukan distribusi penjualan minyak itu hingga mengangkut, bahkan hingga masyarakat yang menjual di pinggir jalan. Itu merupakan suatu peristiwa hukum,” ujarnya.

Sorotan itu datang saat kebutuhan Biosolar di Kutim masih tinggi. Para sopir truk sebelumnya mengadukan panjangnya antrean dan sulitnya mendapatkan BBM subsidi. Kondisi tersebut bahkan membuat waktu tunggu pengisian menjadi persoalan bagi kendaraan yang bergantung pada Biosolar untuk beroperasi.

Namun, Komang menilai penambahan kuota tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Pasokan yang lebih besar menurutnya tetap perlu diikuti dengan pembenahan pola distribusi.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Muara Bengkal Kutim Dini Hari, 14 Rumah Ludes

“Kalau ditanya terkait penambahan kuota, mungkin harus dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut kami hal tersebut tidak terlalu signifikan untuk mengatasi permasalahan ini,” jelasnya.

Dia kemudian mengungkap contoh perkara yang pernah ditanganinya. BBM yang berasal dari Samarinda dibawa ke Kutim dan selanjutnya dipasarkan melalui pengecer. Menurutnya, BBM tersebut tetap mudah terserap karena sudah ada permintaan di lapangan.

“Bukan dijual ke orang yang sudah dia tahu, tapi dijual ke pengecer-pengecer. Dan itu sudah pasti laku,” ungkapnya.

Komang menyebut perkara ilegal oil hampir selalu muncul setiap tahun. Kondisi itu menjadi alasan perlunya evaluasi terhadap jalur distribusi, bukan hanya memperbanyak pasokan.

Bagi Kejari Kutim, aktivitas di SPBU hingga penjualan kembali di tingkat pengecer merupakan bagian yang perlu diperhatikan ketika membahas persoalan Biosolar. Terlebih, masyarakat pengguna BBM subsidi masih berhadapan dengan antrean panjang.

“Jangan sampai sudut pandang kita hanya sebatas di hulu saja. Bagaimana terkait dengan SPBU yang menyalurkan minyak, ini kan sudah terjadi seperti ini,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
Antrean Biosolar bbm langka kutai timur kejari kutim kejaksaan negeri