KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Keberadaan depot air minum di Kutai Timur (Kutim) yang belum terdaftar masih menjadi kendala dalam pengawasan usaha. Hingga Agustus 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim baru mencatat sekitar 100 depot air isi ulang.
Sementara itu, jumlah depot yang beroperasi di berbagai wilayah Kutim diperkirakan mencapai ratusan. Sebagian besar usaha tersebut masuk kategori industri kecil dan menengah (IKM), sehingga proses pendataan dan pengawasan belum sepenuhnya berjalan.
Baca Juga: Kelola 80 Persen Sampah, TPST Karang Joang Balikpapan Targetkan Bebas Residu ke TPA Manggar
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim Achmad Dony Erviady mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah pelaku usaha yang baru mengurus perizinan setelah kegiatan usaha berjalan.
“Yang pasti, kebanyakan pelaku industri ini mengolah dulu baru membuat izin. Itu yang membuat anggaran jadi besar. Biasanya, setelah mau pinjam di bank, baru mereka membuat izin,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Pertama KKI, UMKM Kaltim Raup Transaksi Rp80 Juta hingga Buka Jalan Ekspor Jepang
Menurut Dony, pengurusan izin seharusnya dilakukan sejak awal, bersamaan dengan proses pembangunan atau persiapan lokasi usaha. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan pengecekan sebelum kegiatan usaha berjalan.
“Harusnya mereka mencoba dulu membuat izin dan berkomunikasi dengan kami. Izin itu berjalan bersamaan saat mereka membangun lokasinya. Kenapa? Di situ kami bisa melihat apakah berpotensi izinnya dikeluarkan atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Peringkat 1 dalam Penginputan Data Stunting Web Aksi Bangda
Dia mencontohkan usaha depot air minum yang jumlahnya cukup banyak di sejumlah kawasan. Dalam satu lingkungan, kata dia, bisa terdapat banyak depot, tetapi tidak semuanya tercatat dalam sistem perizinan.
“Mungkin satu gang itu bisa ada 10 yang punya depot air minum. Tapi tanyakan yang punya izin berapa? Yang masuk di sistem mungkin satu atau dua,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap standar dan kelayakan usaha menjadi lebih sulit. Disperindag, kata Dony, memiliki mekanisme pengawasan terhadap usaha yang telah masuk dalam sistem perizinan dan melakukan pelaporan.
Baca Juga: Melawan, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN Bontang
Pelaku usaha juga diminta aktif melaporkan kegiatan usahanya. Dari laporan tersebut, petugas dapat melakukan pengecekan apabila terdapat perubahan atau perawatan pada peralatan yang digunakan.
“Kalau dia lapor, kami datang. Dari situ bisa dilihat, misalnya dia mengganti filter atau bagian lainnya. Kalau tidak memenuhi ketentuan, bisa kami tindak,” tegasnya.
Hingga kini, dari ratusan depot air minum yang beroperasi di Kutim, baru sekitar 100 yang masuk dalam pendataan Disperindag. Dony menyebut, sekitar 15 depot di antaranya baru selesai diproses dan telah dilakukan pengecekan di lapangan.
Pendataan tersebut tidak hanya mencakup wilayah Sangatta, tetapi juga sejumlah kecamatan lain. Disperindag masih mendorong pelaku usaha yang belum terdaftar untuk segera berkomunikasi dan mengurus perizinan.
Dony mengakui keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam melakukan pemantauan seluruh pelaku IKM secara langsung. Karena itu, pengawasan tidak bisa sepenuhnya bergantung pada kunjungan petugas ke lapangan.
“Harapan kami, IKM ini juga aktif datang ke kami. Kami terbatas untuk selalu memantau di lapangan, jadi pelaku usaha juga harus aktif mengurus dan melaporkan kegiatan usahanya,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki