KPC Rampungkan Jalan Pengganti, Aktivis Soroti Kepentingan Tambang di Balik Pengalihan

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 14:08 WIB
MULUS : Jalan pengganti permanen Simpang Perdau–Tepian Langsat diresmikan di Bengalon, Rabu (19/8).
MULUS : Jalan pengganti permanen Simpang Perdau–Tepian Langsat diresmikan di Bengalon, Rabu (19/8).

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pembangunan Jalan Simpang Perdau–Tepian Langsat sepanjang 18,6 kilometer oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) mendapat sorotan dari Cermin Muda Indonesia Cabang Kutai Timur. Jalan pengganti permanen senilai Rp 746,7 miliar itu dinilai tidak hanya perlu dilihat dari manfaat akses bagi masyarakat, tetapi juga dari kepentingan operasional perusahaan.

Ketua Umum Cermin Muda Indonesia Cabang Kutim Rail Fauzan mengatakan, pembangunan jalan tersebut merupakan konsekuensi dari aktivitas pertambangan KPC. Karena itu, kewajiban perusahaan menyediakan akses pengganti tidak semestinya diposisikan sebagai bentuk pemberian kepada masyarakat.

“Jangan sampai pembangunan jalan pengganti ini hanya dilihat sebagai bentuk kebaikan perusahaan kepada masyarakat. Ini merupakan kewajiban KPC karena pengalihan jalan tersebut terjadi akibat aktivitas pertambangan,” kata Rail, Jumat (21/8).

Baca Juga: Karhutla di Kutim Capai 29 Titik, Tiga Kecamatan Jadi Perhatian  

Menurutnya, pengalihan jalan juga berpotensi memberikan keuntungan bagi perusahaan. Dengan berpindahnya akses masyarakat, kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai jalur transportasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional pertambangan.

“Mereka bisa melanjutkan aktivitas pertambangan di kawasan yang sebelumnya digunakan sebagai akses masyarakat. Jadi jangan hanya menghitung Rp 746,7 miliar sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan,” ujarnya.

Rail menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka manfaat yang diperoleh perusahaan dari pengalihan tersebut, termasuk ruang operasi yang dapat dimanfaatkan dan potensi keuntungan dari keberlanjutan aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Baru 100 Depot Air Minum Terdata di Kutim, Ratusan Lainnya Belum Terdaftar

Dia mengingatkan pemerintah agar tidak berada dalam posisi yang terlalu mengedepankan kepentingan perusahaan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memastikan kegiatan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan perusahaan. Pemerintah harus tetap berada pada posisi sebagai pengawas dan pengatur. Jangan karena perusahaan membangun jalan, kemudian semua kepentingannya dianggap harus diterima,” tegasnya.

Aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Rail mengingatkan kawasan di sekitar aktivitas pertambangan tersebut memiliki fungsi ekologis, termasuk sebagai habitat orang utan.

“Yang juga harus diingat, kawasan ini bukan hanya soal jalan dan tambang. Ada lingkungan dan habitat orang utan yang harus diperhatikan. Jangan sampai kepentingan operasional perusahaan lebih besar daripada perlindungan kawasan,” ujarnya.

Jalan pengganti permanen Simpang Perdau–Tepian Langsat diresmikan penggunaannya pada Rabu (19/8) di Bengalon. Peresmian dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Presiden Direktur KPC Muhammad Rudy, perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, serta manajemen Wijaya Karya (WIKA) selaku kontraktor pelaksana.

Pembangunan jalan berlangsung sekitar dua tahun, mulai Juni 2024 hingga April 2026. Selain jalan sepanjang 18,6 kilometer, KPC juga membangun satu underpass, sejumlah box culvert, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya dengan nilai investasi Rp 746,7 miliar.

Presiden Direktur KPC Muhammad Rudy mengatakan pembangunan jalan dilakukan sebagai infrastruktur pengganti seiring penyesuaian kegiatan operasional pertambangan. Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut persoalan sosial dengan masyarakat terkait pembangunan jalan telah diselesaikan.

Ardiansyah juga meminta agar kawasan sepanjang jalan ditanami tanaman endemik Kalimantan sebagai bagian dari perhatian terhadap lingkungan.

Rail menilai pembangunan jalan tetap perlu diapresiasi sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi pemerintah untuk mengawasi dampak dan kepentingan yang muncul dari kegiatan pertambangan.

“Jalan ini silakan dimanfaatkan masyarakat, tetapi pemerintah harus memastikan siapa yang paling diuntungkan dari pengalihan ini. Jangan sampai masyarakat mendapatkan jalan, sementara perusahaan mendapatkan ruang tambang yang lebih luas, sedangkan negara hanya memberikan apresiasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
Rudy Mas'ud jalan pengganti ardiansyah sulaiman PT Kaltim Prima Coal kutai timur