KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan korupsi pengadaan mesin rice processing unit (RPU) 2024 di Kutai Timur (Kutim), yang menyeret Ery Mulyadi, memasuki babak perlawanan. Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim itu menyoal dakwaan jaksa yang belum jelas memaparkan apa yang sebenarnya dituduhkan ke dirinya.
Dakwaan yang dibacakan pada 13 Agustus 2026 disebutnya tak mengurai secara rinci peran maupun unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepadanya. Nota perlawanan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 20 Agustus 2026.
Kuasa hukum Ery, Hendrich Juk Abeth, mengatakan posisi kliennya dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar itu hanya disebut terlibat secara bersama-sama. “Ada ketidakjelasan peran terdakwa, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai PA (pengguna anggaran),” kata Hendrich, Jumat, 21 Agustus 2026.
Baca Juga: Jadi Tersangka Keempat Kasus RPU Kutim, Pejabat EM Masih Melenggang Tanpa Penahanan
Menurut Hendrich, kedudukan Ery sebagai pengguna anggaran memiliki ruang kerja yang berbeda dengan pejabat yang menjalankan aspek teknis pengadaan. PA, kata dia, berwenang pada penetapan pengadaan yang bersifat strategis dan administratif.
Sedangkan sejumlah tahapan teknis, mulai penyusunan harga perkiraan sementara, kerangka acuan kerja, hingga proses serah terima barang, berada pada kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dari konstruksi itu, pihak Ery menilai penetapan dirinya sebagai terdakwa mengandung kekeliruan atau error in persona. Alasannya, peran yang dijalankan kliennya sebatas urusan administratif dalam proses pengadaan. “Tugas klien kami hanya urusan administratif seperti penyusunan dokumen pengadaan dan penunjukan tim teknis, seperti PPK dan PPTK,” ujarnya. Di ujung nota perlawanannya, Ery meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menolak dakwaan jaksa. Ia juga meminta hak dan martabatnya dipulihkan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki