KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan.
Keberadaan Posbankum di seluruh 139 desa dan dua kelurahan di Kutim diarahkan menjadi tempat awal masyarakat mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk konflik lahan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim Trisno mengatakan, keberadaan Posbankum penting karena persoalan hukum di tingkat masyarakat kerap berkaitan dengan sengketa pertanahan. Dengan adanya layanan di tingkat desa, masyarakat dapat memperoleh tempat untuk berkonsultasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
"Posbankum ini bukan sekadar papan nama di kantor desa. la adalah pintu pertama keadilan bagi warga. Banyak persoalan bisa selesai di tingkat desa melalui mediasi dan musyawarah, tanpa harus berujung ke meja hijau," jelasnya kepada Kaltim Post, Senin (24/8).
Baca Juga: Oprit Jembatan Lembak Bengalon Sementara Pakai Plat Baja, Penanganan Permanen Diusulkan 2027
Menurut Trisno, kondisi Kutim sebagai daerah dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang berkembang membuat persoalan lahan menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi. Sengketa dapat melibatkan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah.
"Kutai Timur ini daerah yang tumbuh cepat. Di mana ada pertumbuhan, di situ ada potensi gesekan. Pengalaman kami menunjukkan sebagian besar gesekan itu bermuara pada persoalan lahan. Dengan adanya Posbankum, masyarakat punya tempat bertanya dan mendapat pendampingan sejak dini, sehingga persoalan tidak membesar dan tidak berubah menjadi konflik terbuka," urainya.
Saat ini, tantangan yang dihadapi Pemkab Kutim bukan lagi pembentukan Posbankum. Seluruh desa dan kelurahan telah memiliki wadah tersebut. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memperkuat kemampuan aparatur yang terlibat agar layanan dapat berjalan.
Baca Juga: Posko Karhutla Dibentuk di Muara Wahau, Patroli Titik Rawan Disiapkan
“Wadahnya sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan. Namun, fokus kita ke depan adalah bagaimana wadah ini benar-benar berfungsi optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Trisno menyebut kemampuan pengelola menjadi salah satu faktor penting. Aparatur yang masuk dalam struktur Posbankum perlu memahami dasar-dasar hukum agar dapat membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan dan menentukan langkah penyelesaian yang tepat.
“Wadah sudah ada, tetapi berfungsi atau tidak tergantung isinya. Jika mereka sendiri belum berdaya, tentu sulit membantu warga,” jelasnya.
Penguatan kapasitas tersebut akan dilakukan melalui koordinasi Bagian Hukum Setkab Kutim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Pembekalan dan pelatihan hukum akan diberikan kepada aparatur desa yang terlibat dalam pengelolaan Posbankum.
Selain kemampuan dasar hukum, pengelola juga diarahkan memiliki kapasitas dalam memberikan layanan, pendampingan, serta membantu proses penyelesaian persoalan melalui mediasi dan musyawarah di tingkat desa.
“Aparatur pengelola Posbankum harus memiliki kapasitas agar mampu memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum,” pungkasnya.
Pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan Kutim sebelumnya mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Namun, Pemkab Kutim menilai capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan memastikan keberadaan Posbankum benar-benar digunakan masyarakat.
Trisno juga berharap penguatan literasi hukum masyarakat desa, pendampingan paralegal, dan harmonisasi produk hukum daerah terus dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
"Pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa berdiri di atas fondasi hukum yang kuat dan masyarakat yang paham haknya. Itu yang ingin kami bangun bersama," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto