KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Timur (Kutim) mulai diarahkan pada penelusuran penyebab kebakaran. Kepolisian menyatakan pemilik lahan, baik masyarakat maupun perusahaan, dapat diperiksa jika ditemukan indikasi keterkaitan dengan pembakaran.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban apabila kebakaran diketahui berasal dari aktivitas pembakaran lahan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga perusahaan yang memiliki atau mengelola lahan di sekitar lokasi kebakaran.
Baca Juga: Inovasi Dapur Stunting Bawa Desa Singa Gembara Wakili Kutim ke Tingkat Kaltim
“Kedepan teruntuk pemilik lahan, baik dari masyarakat maupun perusahaan, akan kami lakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan dampak akibat pembakaran lahan yang dilakukan,” tegas AKBP Aryansyah.
Berdasarkan data yang diperoleh, luas lahan terdampak karhutla di Kutim telah mencapai 68,3 hektare. Angka tersebut masih berpotensi berubah karena sejumlah laporan dari kecamatan masih dalam proses pendataan.
Kepala BPBD Kutim Sulastin sebelumnya menyebut terdapat temuan kebakaran yang diduga bermula dari aktivitas pembakaran oleh oknum. Api yang ditinggalkan kemudian merambat ke area lainnya.
"Setelah tim sampai pada titik yang dilihat, ternyata ada pembakaran oleh oknum. Ditinggal pergi, apinya dibiarkan sehingga merambat," jelasnya.
Baca Juga: Posko Karhutla Kutim Diminta Aktif 24 Jam, Warga Dilarang Bakar Sampah Saat El Nino
Menurut Sulastin, pendataan masih dilakukan bersama tim di kecamatan. Laporan dari sejumlah wilayah belum seluruhnya masuk ke BPBD.
"Masih ada yang belum masuk laporannya. Masih didata dengan tim di kecamatan," ujarnya.
Selain pemeriksaan pemilik lahan, kepolisian juga meminta perusahaan yang berada di sekitar titik panas ikut terlibat dalam penanganan. Perusahaan dengan lokasi dalam radius maksimal lima kilometer dari titik hotspot disebut perlu mendukung upaya pemadaman.
AKBP Aryansyah mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antarlembaga, termasuk perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Dalam hal penanggulangan karhutla di wilayah Kutim, Polri siap mendukung dan bersinergi dengan TNI beserta instansi terkait,” kata AKBP Aryansyah.
Di sisi lain, pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan melalui posko penanggulangan karhutla. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta BPBD memastikan posko utama beroperasi selama 24 jam. Pemantauan juga diminta berjalan hingga tingkat kecamatan dan desa agar laporan mengenai kondisi di lapangan dapat diterima lebih cepat.
Pencegahan dari aktivitas masyarakat juga menjadi perhatian. Ardiansyah meminta warga untuk sementara menghentikan pembakaran sampah maupun sisa pembersihan lahan dan pekarangan selama kondisi rawan karhutla.
"Sekecil apa pun api yang kita temui, baik di jalan atau di pekarangan warga yang dibersihkan setiap sore, tolong itu dihentikan dulu. Karena yang datang ini El Nino," tegasnya. (*)
Editor : Duito Susanto