KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap kegiatan usaha pertambangan di Kutai Timur mulai dilakukan. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan.
Pemeriksaan tersebut mencakup periode 2021 hingga Triwulan III 2026. Tahap awal pemeriksaan ditandai dengan entry meeting yang digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8).
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim Rozak Muchlis mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 40 hari, mulai 25 Agustus hingga 3 Oktober 2026.
Baca Juga: Curi Motor Kurir saat Istirahat di Masjid Sangatta, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap
Menurut dia, pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai objek pemeriksaan. Tim akan mengumpulkan data, menggali informasi, memetakan kondisi, hingga melihat langsung kondisi di lapangan.
"Hasil pendahuluan ini akan kami olah lagi, apakah nantinya akan dipersempit atau diperluas," jelas Rozak.
Rozak mengatakan, pemeriksaan tersebut berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan belanja yang umumnya berfokus pada administrasi dan penggunaan anggaran. Dalam pemeriksaan kali ini, tim akan lebih banyak melakukan penggalian informasi dan pengecekan kondisi lapangan.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Kamar Kost Kelahiran Sangkulirang, Polisi Masih Dalami Penyebabnya
"Pemeriksaan ini berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan belanja. Mohon izin kerja samanya. Pemeriksaan ini mungkin lebih santai, tetapi kita akan berpanas-panasan di lapangan. Namun, tetap harus menghasilkan output," ujarnya.
Sebab itu, BPK meminta dukungan perangkat daerah terkait, terutama dalam penyediaan data dan informasi serta pendampingan selama pemeriksaan lapangan.
Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta perangkat daerah memberikan dukungan maksimal selama proses pemeriksaan. Menurutnya, perubahan kewenangan di sektor pertambangan, lingkungan hidup, dan kehutanan tidak semestinya membuat pemerintah daerah lepas tangan terhadap kondisi lingkungan.
"Memang beberapa tahun yang lalu kewenangan terkait hal ini sudah berpindah dari daerah, tetapi bukan berarti kita angkat tangan," tegasnya.
Ardiansyah juga menilai keberadaan pengawas lingkungan di Kutim tetap penting dalam mendukung pengawasan dan pemantauan kondisi lingkungan.
Dia berharap pemeriksaan BPK dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat, terutama pada sektor lingkungan dan kehutanan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
"Meskipun sudah tidak ada kewenangan, semoga pemeriksaan ini dapat menghubungkan apa yang belum terkoneksi antara daerah, provinsi dan pusat," harapnya.
Perangkat daerah terkait juga diminta segera memenuhi kebutuhan data tim pemeriksa. Ardiansyah menekankan pentingnya informasi yang cepat dan sesuai dengan kondisi lapangan.
"Silakan perangkat daerah terkait saling koordinasi dan berkontribusi memberikan informasi yang dibutuhkan. Semakin cepat, semakin bagus," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto