KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Polisi menemukan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu yang tersebar di sejumlah lokasi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim). Salah satunya bahkan disembunyikan di bawah batu di ujung jalan.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur pada Jumat (28/8). Seorang pria berinisial HJA alias A diamankan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Menakar Solusi di Tengah Keterbatasan: Evaluasi Layanan Poliklinik RSUD HIS
Dari rangkaian penggeledahan dan pengembangan, polisi mengumpulkan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti mencapai 18,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat diamankan di sekitar Gang Rukun, polisi langsung melakukan penggeledahan. Sejumlah paket berisi serbuk kristal putih ditemukan tersimpan di beberapa bagian pakaian serta di dalam bungkus rokok.
"Pemeriksaan terhadap pria tersebut kemudian mengarahkan petugas ke lokasi lain. Kami menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun," ujar Iptu Erwin, Minggu (30/8).
Baca Juga: 2.048 Pencari Kerja Serbu Job Fair Kubar, 364 Lowongan Diperebutkan
Pengembangan belum berhenti. Petugas selanjutnya mendatangi rumah yang bersangkutan di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara.
Di lokasi itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Sejumlah paket lain yang diduga berisi sabu ditemukan di dalamnya.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin.
Selain puluhan paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain. Di antaranya puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, HJA diduga terlibat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini, pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur. Penyidik masih mendalami asal barang yang diduga narkotika itu, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)
Editor : Sukri Sikki