Lahan Seluas 5 Hektare Terbakar di Kutim, Pria Lansia Diduga Pelakunya dan Ini Ancaman Hukumannya

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:20 WIB
DIPERIKSA POLISI: MA (baju tahanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Pandan terkait dugaan kebakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Suka Damai, Kutai Timur. (IST)
DIPERIKSA POLISI: MA (baju tahanan) menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Pandan terkait dugaan kebakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Suka Damai, Kutai Timur. (IST)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kebakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), berujung pemeriksaan polisi. Seorang pria berinisial MA (62) diamankan Polsek Teluk Pandan setelah diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

MA diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam kebakaran lahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai. Hingga kini, MA masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Pandan.

Baca Juga: Tak Takut Asap Tebal, Sherina Munaf Terjun Langsung Bantu Padamkan Karhutla di Kalteng

Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, kebakaran pertama kali dilaporkan pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni kemudian bergerak menuju lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ujar Apriliando, Kamis (3/9).

Petugas bersama warga langsung melakukan pemadaman. Angin yang cukup kencang membuat api cepat merambat ke bagian lahan lainnya. Pemadaman dilakukan menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni dan peralatan yang tersedia di lokasi. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45 Wita.

Baca Juga: Borneo FC vs Persija, Duel Panas di Pekan Perdana

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, polisi memperoleh informasi dari warga mengenai dugaan keterlibatan MA. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Teluk Pandan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kayu yang diduga bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu bot.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Apriliando.

Baca Juga: Tiga Klub Bidik Gelar, Persaingan Super League Makin Panas

Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim tertanggal 1 September 2026.

Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

Perkara tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan MA untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan penyebab kebakaran lahan.

“Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkas Apriliando. (*)

Editor : Dwi Restu A
desa suka damai ancaman hukuman pelaku lansia karhutla