Pria 66 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Lahan di Sangatta Selatan

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 12:16 WIB
Pria berusia 66 tahun diamankan polisi terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan HM Ardans, Sangatta Selatan, Kutai Timur. (IST)

 
Pria berusia 66 tahun diamankan polisi terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan HM Ardans, Sangatta Selatan, Kutai Timur. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Seorang pria berusia 66 tahun diamankan Polsek Sangatta Utara setelah diduga terlibat dalam kebakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim). Polisi mengamankan pria tersebut pada Kamis (3/9).

Sebelum pengamanan dilakukan, kebakaran terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (30/8). Informasi mengenai kejadian itu diterima Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan seorang laki-laki di lokasi sebelum kebakaran. Dari keterangan yang diperoleh, pria tersebut diduga membawa bensin dan membakar daun-daun kering.

“Kami menerima informasi adanya kebakaran lahan di Jalan HM Ardans. Dari keterangan yang diterima, ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi membawa botol berisi bensin dan kemudian diduga membakar daun-daun kering,” ujar AKP Bambang, Jumat (4/9).

Api kemudian membesar. Kondisi cuaca yang panas serta angin kencang membuat kobaran api cepat meluas. Situasi semakin mengkhawatirkan karena titik kebakaran berada di dekat permukiman warga.

Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

AKP Bambang mengatakan, pria tersebut kini masih menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kejadian kebakaran lahan tersebut.

“Terlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,” katanya.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 September 2026.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan pendalaman perkara untuk mengungkap secara lengkap dugaan pembakaran lahan tersebut. (*)

Editor : Sukri Sikki
sangatta utara diamankan kebakaran lahan pria