KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, kembali didorong ke tingkat pusat. Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat meminta Komisi II DPR RI turun tangan karena persoalan yang mereka hadapi dengan perusahaan sawit PT NIKP/PT GAWI Plantations disebut belum juga menemukan penyelesaian.
Baca Juga: Pria 66 Tahun Diamankan Terkait Kebakaran Lahan di Sangatta Selatan
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI. Warga meminta persoalan lahan mereka mendapat perhatian dan ditindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan konflik tersebut sudah berlangsung sejak 2008. Selama belasan tahun, warga disebut terus memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan.
"Kami sudah belasan tahun berjuang. Lahan warga didorong alat berat, dijanjikan penggunaan lahan hanya satu daur, tapi ujung-ujungnya yang ada cuma tipu muslihat," ujar Dahlan, Jumat (3/9).
Baca Juga: Pemkot Bontang Sabet Dua Gelar Terbaik I, Terima Hadiah Rp4 Miliar
Menurut Dahlan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan lahan. Warga juga mempertanyakan sejumlah hal yang menurut mereka belum mendapat penjelasan dan penyelesaian secara tuntas.
Salah satunya mengenai informasi yang beredar terkait dugaan penjualan lahan transmigrasi kepada perusahaan. Dalam surat permohonan tersebut, warga juga menyampaikan penilaian terhadap pemerintah daerah yang dianggap belum mengambil langkah nyata dalam menangani konflik.
"Kami sangat kecewa. Tidak ada langkah nyata yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, kepercayaan kepada pemerintah daerah sudah nyaris redup," tegas Dahlan.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat dan Pemprov Kaltim Perkuat Transformasi Digital Lewat PKS Layanan Terintegrasi
Karena itu, warga meminta Komisi II DPR RI memanggil Bupati Kutai Timur, Kantor Pertanahan, serta pihak PT NIKP/PT GAWI Plantations. Mereka juga meminta pengawalan terhadap upaya pengembalian hak atas tanah yang dipersoalkan.
Selain jalur penyelesaian sengketa lahan, warga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang mereka sampaikan. "Kami tidak mau lagi hanya dibujuk. Kami ingin kepastian hukum," imbuhnya.
Dahlan mengatakan warga masih menunggu respons dari pihak yang dituju. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, masyarakat Rantau Pulung berencana menggelar aksi demonstrasi pada awal September 2026.
"Ini sinyal terakhir dari kami warga Rantau Pulung yang tertindas akibat kesewenang-wenangan pemerintah dan korporasi," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Utang Pemkot, LBB Bereskan Beban Rp3 Miliar: Gaji Karyawan hingga Pajak
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan dengan mengirimkan email permohonan wawancara dan konfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. (*)
Editor : Sukri Sikki