Dayak Basap Karangan Turun ke Hutan Lawan Illegal Logging, 9 Chainsaw dan Peluru Aktif Ditemukan

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 19:23 WIB
ILLEGAL LOGGING: Masyarakat Dayak Basap Karangan menyisir hutan untuk menghentikan dugaan illegal logging. Dari lokasi, warga menemukan sembilan chainsaw dan satu peluru aktif.
ILLEGAL LOGGING: Masyarakat Dayak Basap Karangan menyisir hutan untuk menghentikan dugaan illegal logging. Dari lokasi, warga menemukan sembilan chainsaw dan satu peluru aktif.

SANGATTA – Ratusan warga Suku Dayak Basap Karangan, Kutai Timur (Kutim), turun ke kawasan hutan tradisional untuk menghentikan dugaan aktivitas illegal logging. Dalam penyisiran di kawasan Hulu Bantaran Sungai, Desa Karangan Dalam, Kamis (3/9), warga menemukan sembilan unit chainsaw dan satu amunisi aktif.

Warga yang terlibat berasal dari Desa Karangan Dalam, Karangan Ilir, Karangan Seberang, dan Desa Baay. Mereka menyisir kawasan yang disebut sebagai Hutan Hak Tradisional Suku Basap Karangan, khususnya Zona TINTANG.

Penyisiran dilakukan karena masyarakat menilai aktivitas penebangan kayu mulai mengancam kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

Dari lokasi yang didatangi, warga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan. Sembilan chainsaw kemudian diamankan masyarakat.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Titipan Jabatan, Pemkab Kutim Mulai Terapkan Penilaian Berbasis Kinerja

Selain itu, ditemukan satu amunisi aktif yang disebut sebagai peluru F16. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kapospol Karangan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Tokoh Adat Dayak Basap Karangan Decky Zulkarnain mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian serius masyarakat. Namun, dia meminta dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak langsung disimpulkan sebelum melalui proses penyelidikan.

“Kami ingin persoalan ini ditangani secara terbuka. Jangan hanya alatnya yang diamankan, tetapi aktivitas penebangan di kawasan hutan adat juga harus ditelusuri siapa yang menjalankan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Decky, dikonfirmasi Jumat (4/9).

Menurutnya, kawasan hutan di bagian hulu memiliki fungsi penting bagi masyarakat Karangan. Selain menjadi kawasan tradisional, wilayah tersebut berkaitan dengan sumber air dan kondisi lingkungan di sekitar permukiman.

“Kawasan hutan ini bukan sekadar tempat berdirinya pohon. Di sana ada sumber air dan kehidupan masyarakat. Kalau bagian hulu rusak, dampaknya bisa dirasakan warga di bawah,” jelasnya.

Sebelum penyisiran dilakukan, masyarakat terlebih dahulu menjalankan ritual adat. Kepala Suku Basap Firmansyah memimpin prosesi Tepong Tawar yang dilanjutkan dengan doa bersama.

Penjagaan kawasan dikoordinasikan Kepala Adat Desa Karangan Dalam Triria Susanto bersama Kepala Adat Karangan Seberang Fadli. Decky turut mendampingi masyarakat selama kegiatan berlangsung.

Ratusan warga ikut dalam rombongan, terdiri atas tokoh adat, pemuda, sesepuh, hingga perempuan dan anak-anak. Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangan Dalam juga hadir di lapangan.

Masyarakat adat berharap temuan tersebut tidak berhenti pada pengamanan peralatan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta menelusuri aktivitas penebangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan tradisional sekaligus memperkuat pengawasan.

Bagi masyarakat Basap Karangan, hutan tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan, tetapi juga sumber kehidupan. Karena itu, penjagaan kawasan dinilai perlu dilakukan bersama masyarakat adat, pemerintah, dan aparat.

“Jangan menunggu sampai terjadi banjir besar atau krisis air baru semua pihak bergerak. Pencegahan harus dilakukan sekarang, sebelum kerusakan semakin luas,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
Dayak Basap Karangan illegal logging Kutai Timur hutan adat Karangan Karhutla dan hutan Kutim chainsaw