KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng, Minggu (6/9) dini hari.
Dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 40,83 gram.
Baca Juga: Kolaborasi INKINDO dan IATPI Cetak Tenaga Ahli Bersertifikat di Bidang Tata Lingkungan
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi sebuah rumah sekitar pukul 01.30 Wita. “Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar Erwin.
Saat diamankan, S disebut berada di dalam kamar. Petugas menduga perempuan tersebut sedang menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Baca Juga: Tergiur Uang Toko Tempat Kerja, Pemoda Wono Sari Ditangkap Polsek Sepaku PPU
Penggeledahan kemudian dilakukan. Enam paket sabu ditemukan di dalam kamar. Lima paket berada di atas meja, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Samsung warna biru, timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, serta sendok takar yang terbuat dari sedotan warna hitam.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 500 ribu yang disebut merupakan hasil penjualan sabu serta satu perangkat alat hisap berikut pipet kaca. “Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai narkotika yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, alat takar, telepon seluler, uang hasil penjualan hingga perangkat alat hisap,” kata Erwin.
Baca Juga: Prodi D3 Perawatan dan Perbaikan Mesin Polnes Gelar Pelatihan untuk Warga Loa Janan Ilir
Dari pemeriksaan awal, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E. Barang disebut diletakkan atau dijemput di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/67/IX/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 6 September 2026.
Baca Juga: Buka Celah Korupsi Modus Baru, ASN PPU Diminta Waspadai Tindakan Penyimpangan Sehari-hari
Erwin mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu dasar kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Dia meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A