Dua Tahun Pembalakan Dibiarkan di Hutan Karangan Kutim, Aparat Didesak Tindak Tegas Pelaku

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 13:44 WIB
LIAR: Masyarakat Dayak Basap Karangan menyisir kawasan hutan untuk menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pembalakan liar di Karangan, Kutai Timur.
LIAR: Masyarakat Dayak Basap Karangan menyisir kawasan hutan untuk menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pembalakan liar di Karangan, Kutai Timur.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Aktivitas pembalakan liar di kawasan hulu bantaran sungai Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Masyarakat adat Dayak Basap Karangan menduga aktivitas tersebut tidak berjalan sendiri dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Tokoh Adat Dayak Basap Karangan Decky Zulkarnain mengatakan, aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Karangan Dalam sudah berlangsung cukup lama. Upaya pencegahan disebut telah dilakukan pemerintah desa maupun Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), namun belum mampu menghentikan aktivitas tersebut.

Menurut dia, kondisi itu memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat. Terlebih, kayu hasil pembalakan disebut dapat keluar dari kawasan tersebut hingga ke luar Kalimantan Timur.

Baca Juga: Perempuan di Kongbeng Diciduk Polisi, Ternyata Sedang Asyik Begini

“Sudah berjalan hampir dua tahun. Dari pihak pemerintah desa, LPHD dan sebagainya mengatakan mereka sudah melakukan pencegahan. Namun tidak bisa melanjutkan karena dianggap ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi,” kata Decky, Senin (7/9).

Masyarakat kemudian melakukan penertiban langsung ke kawasan hutan. Dalam penyisiran tersebut, warga menemukan sejumlah pondok yang diduga digunakan sebagai camp aktivitas pembalak. Selain itu, ditemukan material kayu olahan dan sejumlah peralatan.

Sebanyak sembilan unit chainsaw diamankan masyarakat. Warga juga menemukan satu butir peluru aktif di kawasan hutan.

Baca Juga: Belum Lama Diperbaiki, Tambalan Besi Jembatan Lembak Bengalon Kembali Rusak

Decky menyebut, saat masyarakat masuk ke lokasi, sebagian orang yang diduga melakukan aktivitas pembalakan sudah tidak berada di tempat. Informasi mengenai pergerakan warga disebut lebih dulu diketahui.

Meski demikian, beberapa orang masih ditemukan ketika sedang melakukan aktivitas. Masyarakat tidak melakukan tindakan lebih jauh selain mengamankan peralatan yang digunakan.

“Kami hanya menyita berupa mesin chainsaw mereka saja. Itu saja yang kita amankan. Selain daripada itu, kami suruh keluar dari hutan untuk sesegera mungkin,” ujarnya.

Decky menjelaskan, kawasan yang menjadi lokasi pembalakan berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bengalon. Sementara areal hutannya disebut merupakan kawasan HPH yang berada di bawah izin usaha perusahaan.

Menurut dia, para pembalak diduga memanfaatkan akses yang sebelumnya dibangun perusahaan untuk menjalankan aktivitas di dalam kawasan hutan. Bahkan, pengelola kawasan disebut kewalahan menghadapi aktivitas pembalakan tersebut.

Dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut menjadi salah satu perhatian masyarakat. Namun, Decky tidak menyebut secara spesifik pihak yang dimaksud. Dia meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembalakan liar.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah dan penegak hukum benar-benar melakukan pemantauan, benar-benar melakukan sterilisasi apa yang menjadi kewenangan terutama seperti KPHP,” katanya.

Menurut Decky, aktivitas pembalakan di kawasan hulu dan bantaran sungai tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap sumber daya hutan. Dampaknya juga dikhawatirkan memengaruhi kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana karena kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah tangkapan air.

Selain meminta pengawasan, masyarakat adat Dayak Basap Karangan juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat. Decky menilai keberadaan masyarakat adat dapat menjadi bagian dari pengawasan kawasan hutan di wilayah mereka.

“Kami pun juga mengharapkan pihak pemerintah daerah untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat di Karangan. Karena inilah menjadi salah satu pegangan kami sebagai masyarakat adat,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
Dayak Basap Karangan hutan lindung kutim pembalakan liar kutai timur illegal logging