Kejari Kutim Siapkan Forum Komunikasi dengan Wartawan Lewat Forwaka

Jufriadi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:14 WIB
Kasi Intel Kejari Kutim Rahadian (dua dari kanan) bersama perwakilan wartawan Kutim saat pembentukan Forwaka Kutim. (IST)

 
Kasi Intel Kejari Kutim Rahadian (dua dari kanan) bersama perwakilan wartawan Kutim saat pembentukan Forwaka Kutim. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Informasi mengenai penanganan perkara hukum di Kutai Timur (Kutim) diharapkan lebih mudah diakses masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim) sebagai salah satu jalur komunikasi dengan wartawan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian mengatakan, keberadaan forum tersebut diperlukan untuk memperlancar penyampaian informasi kepada media. Terutama terkait perkara, kegiatan, dan program kejaksaan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga: Jembatan Lembak di Bengalon Rusak Lagi, Truk Berat Dilarang Melintas

Menurut dia, penyampaian informasi melalui media juga penting untuk mengurangi beredarnya informasi yang tidak jelas sumber maupun kebenarannya. Karena itu, masyarakat diingatkan agar mengacu pada pemberitaan yang dibuat melalui proses jurnalistik dan verifikasi.

“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” terang Rahadian, Rabu (9/9).

Baca Juga: Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi, Bantu Tangani Karhutla di Samarinda

Rahadian mengatakan, wartawan yang tergabung dalam Forwaka berasal dari sejumlah media cetak, elektronik, dan daring. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi ketika media membutuhkan informasi terkait kerja-kerja kejaksaan.

Baca Juga: Konsorsium Sempekat Lestari Paparkan Program 2026–2027, Perkuat Kolaborasi Demi Manusia dan Bumi

Di sisi lain, keberadaan forum tidak menghilangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pemberitaan mengenai penegakan hukum tetap diharapkan mengacu pada data dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum," tandasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
akses Kejaksaan wartawan kejari kutim Perkara