KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan batas wilayah antara Kutai Timur (Kutim) dan Berau yang belasan tahun belum berujung sepakat kembali menemukan celah perundingan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menjadwalkan fasilitasi pembahasan sengketa tersebut pada 17 September mendatang.
Pembahasan kali ini diyakini memiliki pijakan yang jauh lebih kuat dan berimbang. Pasalnya, Kutim maupun Berau telah mengantongi kajian teknis komprehensif yang siap diuji di meja perundingan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno menegaskan keberadaan kajian dari kedua belah pihak merupakan perkembangan positif. Dengan begitu, silang pendapat dapat dibedah secara transparan berbasis dokumen autentik.
Baca Juga: Kejari Kutim Siapkan Forum Komunikasi dengan Wartawan Lewat Forwaka
“Baru-baru ini kami menerima kabar dari Biro POD bahwa Berau juga telah menyusun kajian. Tentu ini menggembirakan karena kini ada bahan pembanding yang bisa didiskusikan secara objektif,” ungkap Trisno.
Kutim sendiri telah menyiapkan dokumen kajian batas daerah lebih awal. Berkas tersebut telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim dan kementerian terkait sejak 2021 silam.
“Kami sudah memaparkan secara utuh kajian Pemkab Kutim menyangkut batas Kutim-Berau, mulai dari aspek yuridis, historis, hingga teknis di lapangan,” tuturnya.
Baca Juga: Jembatan Lembak di Bengalon Rusak Lagi, Truk Berat Dilarang Melintas
Dalam berkasnya, Kutim menyertakan sejumlah bukti faktual dan catatan sejarah sebagai landasan utama. Salah satu pendekatan teknis yang disodorkan berupa garis punggung bukit atau watershed, yakni kontur dataran tinggi yang memisahkan arah aliran air ke wilayah masing-masing.
Di sisi lain, pijakan historis kedua kabupaten juga memiliki titik tolak berbeda. Pemkab Berau berpijak pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Berau sebagai rujukan. Sementara itu, Kutim mengacu pada rekam jejak batas wilayah Kesultanan Berau dan Kesultanan Kutai.
Sebagai jalan tengah, Pemprov Kaltim turut membuka opsi acuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim. Pilihan alternatif ini nantinya dibedah lebih mendalam bersama tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten.
Trisno mengingatkan, perundingan tapal batas semestinya tidak terkunci pada hasrat mempertahankan atau memperluas teritorial semata. Fokus utama adalah melahirkan garis batas berkepastian hukum dan sahih dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian batas wilayah jangan dilihat dari untung rugi wilayah menyempit atau meluas. Yang terpenting, negosiasi berlandaskan data yang valid,” tegasnya.
Sengketa wilayah ini membentang mulai dari kawasan Tepian Terap di Kutim hingga Sandaran atau Tanjung Mangkaliat yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Biatan di Berau.
Lewat ragam opsi data yang kini tersaji di meja runding, pertemuan pertengahan September diharapkan menghasilkan terobosan nyata. Kutim pun optimistis titik temu kian dekat dibanding forum-forum sebelumnya.
“Melihat kesiapan data yang ada hari ini, peluang mencapai kesepahaman dan menuntaskan persoalan belasan tahun ini jauh lebih terbuka,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto