Buruh Kutim Demo, Wanti-Wanti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Jalan Eksploitasi Pekerja

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 13:47 WIB
UNJUK RASA: Massa FPBM-KASBI bersama GMNI Kutim menyampaikan tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9). (Jufriadi/KP)
UNJUK RASA: Massa FPBM-KASBI bersama GMNI Kutim menyampaikan tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9). (Jufriadi/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9).

Mereka mendesak pemerintah dan DPR memasukkan sejumlah poin perlindungan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aksi sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dan aparat yang berjaga. Setelah itu, perwakilan buruh akhirnya diterima masuk untuk menyampaikan aspirasi kepada Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Ketua DPRD Kutim Jimmi.

Baca Juga: Kelurahan Graha Indah Optimalkan Pelayanan Adminduk

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah konsep fleksibilitas ketenagakerjaan dalam draf RUU yang tengah dibahas. Buruh menilai konsep tersebut berpotensi memperlemah kepastian kerja, terutama bagi pekerja kontrak, outsourcing, hingga pekerja perempuan.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim Yoakim mengatakan, terdapat perbedaan cukup besar antara draf RUU yang disusun DPR bersama pihak pengusaha dengan draf yang diperjuangkan serikat pekerja. Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi buruh.

“Perbedaannya sekitar 70 sampai 80 persen. Kami melihat draf yang ada belum cukup berpihak kepada buruh, terutama terkait kepastian kerja, outsourcing, PKWT, dan pemagangan,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan konsep fleksibilitas dapat membuka ruang bagi perusahaan untuk menentukan masa kerja pekerja secara lebih bebas. Kondisi itu dikhawatirkan membuat posisi buruh semakin lemah ketika menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perusahaan.

“Kalau fleksibilitas terlalu besar diberikan kepada pengusaha, kepastian kerja menjadi tidak jelas. Kontrak bisa dibuat sangat pendek dan pekerja berada dalam posisi yang rentan,” katanya.

Selain kepastian kerja, buruh juga menyoroti mekanisme penetapan upah. Yoakim mengatakan, kebutuhan hidup, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan upah minimum.

Namun, dia mengkritik adanya pertimbangan kemampuan perusahaan yang dinilai dapat mengurangi kepastian hak pekerja.

“Jangan sampai pertimbangan kebutuhan hidup dan inflasi kemudian gugur hanya karena alasan kemampuan perusahaan. Kalau itu yang terjadi, upah bisa menjadi sangat fleksibel dan tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” tegasnya.

Persoalan outsourcing juga menjadi perhatian. Buruh meminta pengaturan alih daya tetap dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu dan tidak diperluas secara bebas. Yoakim khawatir fleksibilitas outsourcing justru semakin memperbesar kerentanan pekerja.

Terlebih bagi pekerja perempuan. Menurut dia, sistem kerja yang tidak memiliki kepastian dapat berdampak pada hak pekerja ketika menghadapi kehamilan, cuti haid, hingga cuti melahirkan.

“Pekerja perempuan menjadi kelompok yang sangat rentan. Jangan sampai ketika hamil atau menggunakan hak cuti, kontraknya justru diputus karena alasan fleksibilitas,” ujarnya.

Buruh juga menolak jika hubungan kerja ke depan lebih banyak dibingkai sebagai hubungan kemitraan. Menurut Yoakim, perubahan istilah tidak boleh menghilangkan hak-hak dasar pekerja.

“Jangan sampai buruh disebut mitra, tetapi hak dan perlindungannya justru tidak dijamin,” katanya.

Selain itu, massa menyampaikan tuntutan terkait perlindungan pesangon, pencegahan PHK sepihak, penguatan serikat pekerja, jaminan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, keselamatan serta kesehatan kerja, perlindungan pekerja perempuan, pekerja disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Mereka juga meminta adanya program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang bagi buruh, perlindungan pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Di luar 10 poin utama tersebut, FPBM-KASBI Kutim menambahkan dua tuntutan lain, yakni penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dan pajak pesangon.

Pemerintah dan DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan rampung pada akhir Oktober 2026. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan.

Yoakim berharap aspirasi buruh tidak hanya diterima secara administratif, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

“Yang kami minta sederhana, jangan sampai aturan baru justru membuat posisi pekerja semakin lemah. Perlindungan dan kesejahteraan buruh harus menjadi bagian utama dalam pembangunan,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
dprd kutim kutai timur unjuk rasa buruh