KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah desa di Kutai Timur (Kutim) diminta mulai menyiapkan strategi matang menghadapi potensi penyusutan anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah desa tidak semata bergantung pada alokasi pusat dan daerah, melainkan aktif mengembangkan aset serta potensi mandiri yang dimiliki.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim Trisno mengatakan, tekanan terhadap keuangan desa diproyeksikan datang dari sejumlah sisi. Salah satu faktor utamanya adalah rencana penurunan Dana Desa (DD) secara nasional.
Baca Juga: Buruh Kutim Demo, Wanti-Wanti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Jalan Eksploitasi Pekerja
"Kita dihadapkan pada penurunan pagu Dana Desa nasional yang cukup tajam, dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 60 triliun pada 2026. Dari angka tersebut, porsi khusus DD diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 25 triliun," ujar Trisno kepada Kaltim Post, Kamis (10/9).
Selain penurunan DD, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah juga berpotensi memengaruhi Alokasi Dana Desa (ADD). Di samping itu, desa menghadapi kemungkinan berkurangnya penerimaan dari sektor industri batu bara.
Kondisi itu seiring dengan penurunan kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang turut berimbas pada alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Trisno menegaskan, situasi ini harus disikapi lewat tata kelola sumber daya desa yang jauh lebih produktif. Perangkat desa dilarang bersikap pasif saat ruang fiskal kian menyempit.
Baca Juga: Belasan Tahun Bersengketa, Kutim dan Berau Siap Adu Data Tapal Batas
"Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti membangun. Aparat desa dituntut aktif mencari sumber keuangan alternatif untuk bertahan, sebagaimana adaptasi dunia usaha saat menghadapi pandemi lalu," tegasnya.
Salah satu modal berharga yang berpeluang besar dimaksimalkan adalah keberadaan tanah kas desa. Wilayah Kutim yang membentang luas menyimpan potensi aset lahan produktif yang dapat mendongkrak pendapatan asli desa, asalkan dikelola sesuai regulasi.
"Aset desa, terutama lahan yang sangat luas di Kutim, punya potensi besar untuk menambah pendapatan. Jalurnya bisa melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun pola kemitraan resmi dengan pihak ketiga," tutur Trisno.
Kendati demikian, optimalisasi aset desa di lapangan masih tersandung kendala administrasi dan legalitas. Trisno membeberkan, masih banyak aset desa yang belum bersertifikat, belum terdata rapi dalam inventaris aset, bahkan rawan diserobot pihak lain.
Oleh sebab itu, pembenahan tata kelola aset wajib diawali dari pendataan menyeluruh. Pemerintah desa harus memastikan kejelasan status hukum serta kalkulasi kelayakan ekonomi setiap aset sebelum dikerjasamakan sebagai sumber pendapatan. (*)
Editor : Duito Susanto