KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Perlindungan terhadap buruh perempuan menjadi salah satu sorotan dalam aksi Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutai Timur (Kutim) di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9).
Massa menilai pekerja perempuan masih menjadi kelompok yang rentan dirugikan dalam praktik ketenagakerjaan. Sekretaris FPBM-KASBI Kutim, Leni Angriani, mengatakan perlindungan terhadap buruh perempuan, pekerja disabilitas, dan kelompok rentan harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Buruh Kutim Demo, Wanti-Wanti RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Buka Jalan Eksploitasi Pekerja
Menurut dia, persoalan yang dihadapi buruh perempuan tidak hanya berkaitan dengan upah. Mereka juga menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak singkat, hingga lemahnya perlindungan ketika menjalani kehamilan dan cuti melahirkan.
“Buruh perempuan bukan mesin produksi yang bisa dibuang. Kami manusia yang berhak bekerja dengan bermartabat,” ujarnya.
Leni menilai sistem outsourcing dan kontrak kerja yang terlalu fleksibel berpotensi semakin menempatkan perempuan pada posisi rentan. Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuat pekerja perempuan kehilangan kepastian kerja ketika menikah atau hamil.
“Dalam outsourcing dan kontrak singkat, perempuan paling sering menjadi korban. Upah tak layak, PHK sepihak, serta perempuan hamil dan menikah bisa menjadi kelompok yang rentan,” katanya.
Baca Juga: Dana Desa Bakal Menyusut Drastis, Pemkab Kutim Dorong Legalitas Aset Lahan
Dia juga menyoroti persoalan pelecehan di tempat kerja serta hak cuti yang seharusnya diterima pekerja perempuan. Menurutnya, perlindungan hukum tidak cukup hanya tertulis dalam aturan jika pekerja masih kesulitan mendapatkan akses pengaduan dan perlindungan ketika haknya dilanggar.
Karena itu, FPBM-KASBI meminta perempuan tidak sekadar ditempatkan sebagai pelengkap dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Mereka harus dilibatkan dalam proses perundingan dan pengambilan keputusan.
“Libatkan perempuan bukan sebagai pelengkap delegasi, tetapi sebagai perunding, pemimpin serikat, dan penentu kebijakan,” tegasnya.
Bagi Leni, perlindungan buruh secara keseluruhan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap buruh perempuan. Terlebih, pekerja perempuan juga menghadapi beban ganda antara pekerjaan dan tanggung jawab rumah tangga.
“Tidak ada perlindungan buruh tanpa perlindungan perempuan buruh,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki