KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) meluruskan pemahaman masyarakat terkait program alokasi anggaran Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT). Anggaran tersebut bukan diberikan secara tunai kepada ketua RT, melainkan masuk dalam pengelolaan pemerintah desa untuk membiayai program yang manfaatnya ditujukan kepada masyarakat di tingkat RT.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk menerima maupun mengelola uang tersebut secara langsung.
“Pertama kita harus luruskan diksinya. Bukan dana RT. Tapi program bantuan keuangan khusus desa untuk pembangunan RT,” kata Trisno.
Menurutnya, bantuan keuangan khusus tersebut masuk dan dikelola oleh pemerintah desa. Penggunaannya diarahkan pada kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat di lingkungan RT.
“Bantuan keuangan khusus yang masuk di kelolah dan dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan lokus tujuan manfaat untuk pembangunan RT,” jelasnya.
Baca Juga: TPP Guru Samarinda Tertunda, DPRD Pastikan Tak Ada Pengurangan
Trisno menekankan, RT dalam program tersebut berkedudukan sebagai penerima manfaat. Ketua RT berperan mengoordinasikan dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk menentukan kegiatan yang akan diusulkan.
Karena itu, ketua RT tidak berada dalam posisi sebagai pengelola keuangan. Pengelolaan anggaran tetap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Ia bahkan menyebut informasi yang menyatakan ketua RT menerima uang tunai Rp250 juta merupakan informasi yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Trisno menjelaskan, tugas RT lebih pada menghimpun aspirasi warga, menyaring kebutuhan, kemudian mengusulkannya agar dapat diwujudkan melalui program yang dikelola pemerintah desa.
“Tugas RT adalah menghimpun aspirasi, memfilter, menyesuaikan, dan mengusulkan. Pelaksana semua sesuai dengan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia mengakui istilah “dana RT” masih melekat di masyarakat. Hal tersebut tidak lepas dari program sebelumnya yang memang menggunakan istilah dana RT dan pernah dikelola di tingkat RT.
Di sisi lain, Trisno memastikan alokasi untuk pembangunan RT tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Bahkan, program tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat di tengah penyesuaian Dana Desa.
Untuk tahun ini, dia menyebut alokasi Rp250 juta tetap dipertahankan. Sebagian anggaran telah dialokasikan pada triwulan pertama, sedangkan sisanya akan masuk melalui anggaran perubahan.
“Tetap Rp250 juta tahun ini. Rp100 juta sudah teralokasi di triwulan satu. Yang 150 juta nanti akan dialokasikan di anggaran perubahan. Dana RT tetap komitmen dan konsisten,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki