KALTIMPOST.ID, KUTAI TIMUR – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di kawasan Jalan R.A. Kartini, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berujung ke ranah hukum. Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu usai memeriksa isi ponsel milik pelaku.
Pria berinisial M tersebut diamankan petugas pada Jumat (11/9/2026). Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan belasan paket sabu yang disembunyikan rapi untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Sinergi Kubar-Bontang Diperkuat, SPIP dan Manajemen Risiko Jadi Ruang Berbagi
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga sekitar. Masyarakat melaporkan adanya keresahan terkait dugaan aktivitas peredaran barang haram di lingkungan Jalan R.A. Kartini.
Merespons informasi tersebut, tim opsnal langsung turun ke lapangan guna memantau situasi dan menghimpun keterangan. Di lokasi kejadian, petugas mendapati M yang kerap mondar-mandir dan berhenti tanpa tujuan jelas.
Kecurigaan polisi terbukti saat M dihentikan dan digeledah di tempat. Petugas yang memeriksa telepon genggam milik M menemukan riwayat obrolan di aplikasi WhatsApp yang mengarah kuat pada transaksi narkoba.
Baca Juga: Lionel Messi Enggak Mau Kalah Banget, Ikuti Jejak Ronaldo Jadi Pemilik Klub Liga Spanyol
Percakapan pesan singkat itu pun menjadi petunjuk penting bagi Korps Bhayangkara untuk melacak keberadaan barang bukti. Polisi bergegas menuju titik lokasi yang terindikasi dalam percakapan tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, aparat menemukan satu kemasan teh berwarna cokelat. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi 11 paket kristal putih dengan berat masing-masing berkisar antara 0,73 gram dan 0,91 gram.
Selain poket sabu, polisi menyita satu unit sepeda motor berwarna perak, satu ponsel pintar hitam, serta dua lembar plastik klip bening ukuran besar. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa bersama M menuju kantor polisi.
Baca Juga: Hadapi Persija, Beckham Putra Pede Persib Bisa Taklukkan, Bidik Hasil Maksimal
Bambang menegaskan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sangatta Utara. Polisi terus menggali keterangan saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terhubung dengan M.
Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan. Status M tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah sebagai terduga pelaku sampai adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor : Dwi Restu A