KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Kejengkelan warga akibat pemadaman listrik bergilir yang berulang kali melanda wilayah Kutai Timur (Kutim), kini bermuara pada aksi nyata. Masyarakat mulai bergerak bersama menuntut hak mereka sebagai konsumen lewat penggalangan dukungan secara terbuka.
Langkah ini digulirkan oleh Jaringan Kerja Masyarakat Sipil Kutai Timur (Jaker MSKT) dengan meluncurkan petisi daring. Mereka mendesak PT PLN (Persero) tidak tinggal diam dan segera merealisasikan ganti rugi kepada para pelanggan terdampak.
Baca Juga: Pasang Target Tahun Ini, Disperkim Balikpapan Ambil Alih Fasum 15 Perumahan Terlantar
Sekretaris Jaker MSKT, Sakiya Yusri menilai byarpet yang berkepanjangan bukan cuma melumpuhkan rutinitas harian warga maupun perputaran usaha kecil. Gangguan tersebut jelas telah mencederai hak konsumen yang patut mendapatkan kompensasi nyata.
Sikap tegas ini bukan tanpa dasar hukum. Warga berpijak pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku resmi sejak 21 Januari 2025.
Baca Juga: PTGMI Kaltim Rayakan HUT Ke-30, Kampanyekan Indonesia Bebas Karies 2030
Aturan yang merevisi Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 itu secara gamblang mengikat standar mutu penyaluran tenaga listrik PLN. Konsumen berhak penuh menerima ganti rugi jika durasi gangguan aliran listrik sudah melewati batas wajar pelayanan.
Menurut Sakiya, publik berhak mendapatkan potongan tagihan bulanan atau kompensasi kerugian ketika aktivitas mereka macet akibat pemadaman yang terlalu lama.
"Ketika kita menghadapi situasi dimana terjadi pemadaman listrik yang lama dan mengganggu aktivitas sehari-hari, PLN harus memberikan kita kompensasi berupa potongan tagihan atau penggantian kerugian yang timbul," katanya, Minggu (13/9).
Dalam regulasi terbaru tersebut, besaran ganti rugi dipatok bervariasi mengikuti seberapa lama aliran listrik terputus. Untuk pelanggan tarif reguler, potongan dihitung mulai 50 persen sampai dengan 500 persen dari nilai beban atau rekening batas minimum.
Penyesuaian ganti rugi ini nantinya bakal langsung memotong tagihan listrik pascabayar atau diperhitungkan saat pembelian pulsa token prabayar pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Usul Pembangunan Tower Masih Tertahan, Buka Peluang Internet Satelit
Sakiya menekankan, masyarakat di Kutai Timur tidak boleh pasrah menanggung rugi sendirian atas buruknya layanan energi. Regulasi yang telah diteken pemerintah sudah menjamin mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan.
"Penting untuk diketahui bahwa besaran kompensasi yang diberikan PLN tergantung pada lama gangguan listrik yang kita alami. Besaran ini diatur secara rinci dalam peraturan tersebut agar hak-hak konsumen terjamin dengan baik dan mencapai penyelesaian yang adil," ujarnya.
Ia juga memastikan penggalangan suara lewat petisi ini murni lahir dari kegelisahan warga Kutim tanpa ada campur tangan kepentingan politik mana pun.
Seluruh aspirasi yang terkumpul lewat tautan forms.gle/LhQEK82JYy4Jpigz9 nantinya diserahkan secara resmi ke meja manajemen PLN. Perkembangan advokasi ini juga akan terus dibagikan secara berkala kepada publik. (*)
Editor : Sukri Sikki