Sengketa Lahan Memanas di Kutim, Warga 7 Desa Kepung Kantor PT NIKP Tuntut Selesaikan Soal Lahan

Jufriadi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB
PROTES: Ratusan warga dari tujuh desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menggelar aksi di kantor PT NIKP/PT GAWI Plantations, Kutai Timur, Senin (14/9). (JUFRIADI/KP)
PROTES: Ratusan warga dari tujuh desa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menggelar aksi di kantor PT NIKP/PT GAWI Plantations, Kutai Timur, Senin (14/9). (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Persoalan lahan kembali mencuat di Kutai Timur (Kutim). Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat mendatangi kantor PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) atau PT GAWI Plantations, Senin (14/9).

Massa aksi berasal dari tujuh desa di Kecamatan Rantau Pulung. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait lahan yang dikelola perusahaan, mulai dari kejelasan status hak guna usaha (HGU) hingga kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat Muhammad Dahlan meminta seluruh aktivitas operasional perusahaan pada lahan yang masih bersengketa segera dihentikan. Tuntutan ini terutama tertuju pada lahan berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang sudah ditanami sawit oleh perusahaan namun belum mengantongi HGU.

Baca Juga: Bukan Sekadar Patung Gajah, Ini Alasan Warga Kutim Membawanya ke Solo

“Kalau status lahannya belum jelas dan masih ada persoalan dengan kelompok tani, jangan ada aktivitas atau pemanenan di lahan tersebut,” tegas Dahlan.

Menurut Dahlan, sengketa ini semestinya diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu bersama warga yang memiliki hak atau kepentingan atas lahan tersebut. Massa juga mendesak agar lahan HPL yang masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP), tetapi belum berstatus HGU, segera ditinjau ulang.

Aliansi turut meminta pemerintah tidak memperpanjang izin pelaksanaan transmigrasi PT NIKP atau PT GAWI Plantations sebelum persoalan agraria ini rampung. “Jangan sampai izin diperpanjang sementara persoalan lahan masyarakat belum selesai. Itu yang kami persoalkan,” ujarnya.

Baca Juga: Listrik Kerap Padam, Warga Kutai Timur Galang Petisi Tuntut Kompensasi dari PLN  

Selain status legalitas lahan, warga menuntut realisasi hak kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat. Tuntutan kemitraan ini ditekankan pada lahan-lahan yang telah digarap perusahaan sejak 2009 silam.

Dahlan menegaskan, aksi turun ke jalan ini bukan semata menyoal status tanah, melainkan memperjuangkan keadilan hak warga di sekitar wilayah operasional perkebunan. “Kami menuntut hak plasma 20 persen itu direalisasikan, khususnya dari lahan-lahan yang sudah digunakan sejak 2009,” tegasnya.

Aspirasi warga tersebut kemudian disambut manajemen perusahaan lewat dialog bersama perwakilan massa. Legal Kemitraan PT NIKP/GAWI Fhadli menyatakan seluruh hasil pertemuan bakal diteruskan ke jajaran direksi.

“Pascapertemuan ini, kami dari manajemen kebun akan menyampaikan ke dewan pimpinan terkait permintaan aliansi,” kata Fhadli.

Fhadli menambahkan, pihak manajemen pusat akan mengkaji tuntutan warga tersebut agar persoalan di lapangan lekas menemukan titik terang dan kepastian hukum.

Dia juga meluruskan anggapan massa yang menyebut pihak perusahaan tidak menyampaikan laporan berkala. Fhadli menegaskan perusahaan senantiasa melaporkan setiap dinamika yang terjadi di area perkebunan.

“Intinya penyampaian dari masyarakat tadi menuding kami tidak melapor. Padahal, apa pun kejadian di lapangan, kami pasti selalu melaporkannya, termasuk kegiatan aksi hari ini,” jelasnya.

Kendati demikian, Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat bertekad terus mengawal tuntutan mereka hingga tuntas. Massa bahkan bersiap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan selama 10 hari ke depan jika belum ada solusi konkret dari perusahaan. (*)

Editor : Duito Susanto
PT NIKP kebun plasma kutai timur sengketa lahan rantau pulung