Penerimaan Pajak Kendaraan Kutim Tersendat, Bapenda Minta Unit Baru Wajib Pelat Lokal

Jufriadi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:06 WIB
PAJAK: Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutim, Selasa (15/9). (JUFRIADI/KP)
PAJAK: Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutim, Selasa (15/9). (JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Realisasi setoran pajak kendaraan di Kutai Timur (Kutim) masih tersendat dan belum menembus angka 60 persen. Padahal, tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan ketiga dengan sisa waktu penagihan yang kian sempit.

Hingga pertengahan September, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baru terkumpul Rp 43,62 miliar atau 55,23 persen dari target Rp 79 miliar. Kondisi lebih berat terjadi pada pos opsen PKB yang baru menyentuh Rp 24,36 miliar atau 46,72 persen dari pagu Rp 52,14 miliar.

Catatan serupa membayangi pos Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang baru meraup Rp 67,49 miliar atau 56,62 persen dari target Rp 119,2 miliar. Sementara itu, setoran opsen BBNKB baru terkumpul Rp 44,16 miliar atau 56,14 persen dari target Rp 78,67 miliar.

Baca Juga: Pemadaman Berulang, GPM Kutim Nyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Manajemen PLN

Kondisi lambatnya serapan pendapatan daerah ini dipaparkan langsung oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutim dalam Forum Konsultasi Publik di Sangatta, Selasa (15/9).

"Yang masih jauh itu target dan capaian PKB dan BBNKB. Ini sudah masuk triwulan ketiga, waktu tersisa sampai akhir tahun semakin mendesak untuk mengejar sisa target," tegas Riza Andika Dwi Saputra dari UPTD Bapenda Kutim.

Guna mendongkrak penerimaan opsen yang tertinggal jauh, UPTD Bapenda Kutim mendesak seluruh pengadaan kendaraan operasional maupun pribadi di wilayah Kutim wajib didaftarkan di Samsat lokal. Pasalnya, pemasukan opsen pajak mutlak mengalir ke kas daerah tempat pelat kendaraan tersebut teregistrasi.

"Untuk pengadaan kendaraan, diusahakan harus diregistrasikan di Kabupaten Kutai Timur. Kalau unitnya beroperasi di Kutim tapi nomor polisinya didaftarkan di luar daerah, otomatis potensi opsen pajaknya hilang dan tidak masuk ke kas Kutim," imbuh Riza.

Baca Juga: Sengketa Lahan Memanas di Kutim, Warga 7 Desa Kepung Kantor PT NIKP Tuntut Selesaikan Soal Lahan

Berbeda dengan sektor otomotif, penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) justru menunjukkan tren menggembirakan. Hingga 13 September, realisasi PAP sudah menembus Rp 2,85 miliar atau 78,96 persen dari target Rp 3,61 miliar dan diproyeksikan melampaui target akhir tahun.

Untuk memburu kekurangan target PKB, Bapenda terus mengandalkan kanal digital dan jemput bola ke pelosok. Kanal E-Samsat terbukti menyumbang Rp 10,28 miliar atau 23,58 persen dari realisasi PKB, serta menyumbang opsen PKB sebesar Rp 6,49 miliar atau 26,67 persen.

Selain digitalisasi, program Samsat Inovatif Gerak Aktif Pelayanan (SIGAP) digulirkan di Kecamatan Kongbeng melalui penagihan langsung secara pintu ke pintu kepada para penunggak pajak.

Riza menekankan bahwa keberhasilan mengejar sisa target di sisa tahun ini sangat bergantung pada komitmen bersama lintas instansi. "Masih banyak PR yang harus kami kerjakan dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur," pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
bapenda kutim PKB Kutim bbnkb kutim samsat sangatta pajak kendaraan