Udara Memburuk, Bupati Kutim Keluarkan Instruksi untuk ASN hingga Perusahaan

Jufriadi • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 12:48 WIB
Kabut asap menyelimuti kawasan Sangatta, Kutai Timur, sejak Rabu (16/9). Kondisi tersebut membuat jarak pandang berkurang. (Jufriadi/KP)
Kabut asap menyelimuti kawasan Sangatta, Kutai Timur, sejak Rabu (16/9). Kondisi tersebut membuat jarak pandang berkurang. (Jufriadi/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Memburuknya kualitas udara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuat Bupati Ardiansyah Sulaiman mengeluarkan sejumlah instruksi lintas sektor. Kebijakan tersebut menyasar aparatur sipil negara (ASN), sekolah, fasilitas kesehatan, hingga perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Instruksi itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B-600.4.104/3461/BPBD-PK. Kebijakan dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi pencemaran udara yang semakin memburuk, dengan konsentrasi PM2,5 disebut mencapai 573 µg/m³. Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga dilaporkan meningkat 19,02 persen dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Pemprov Kalimantan Timur Berikan Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Di lingkungan pemerintahan, seluruh aktivitas kedinasan di luar ruangan untuk sementara dihentikan. Apel pagi dan olahraga menjadi kegiatan yang ditunda. Kepala perangkat daerah juga diberi kewenangan mengatur pola kerja bagi pegawai yang masuk kelompok rentan.

"Pimpinan perangkat daerah dapat menerapkan kerja dari rumah secara fleksibel bagi ASN dan pegawai Non-ASN yang termasuk kelompok rentan, antara lain yang sedang hamil, berusia lanjut, atau memiliki penyakit jantung atau paru, tanpa mengganggu pelayanan," bunyi instruksi Bupati dalam SE tersebut.

ASN dan pegawai Non-ASN yang tetap bertugas di lapangan juga diwajibkan mendapat perlindungan. "ASN dan pegawai Non-ASN yang bertugas di lapangan wajib menggunakan masker N95/KN95 atau setara, dibatasi durasi tugasnya di luar ruangan, dan diberikan waktu istirahat yang cukup," tegas dalam surat tersebut.

Instruksi serupa diterapkan pada sektor pendidikan. Mulai Jumat (18/9), kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, dihentikan sementara se-Kutim.

Pembelajaran kemudian dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (daring) hingga kualitas udara membaik. Sekolah dengan keterbatasan akses internet diminta menyiapkan modul pembelajaran luring. Seluruh kegiatan luar ruangan, termasuk upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler, juga ditunda.

Sementara itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan. Pemkab Kutim mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara di kantor BPBD Kutim selama 24 jam.

Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya juga diinstruksikan siaga 24 jam untuk menangani kasus kegawatdaruratan akibat paparan asap. Fasilitas kesehatan diminta menyediakan masker, terutama N95/KN95 untuk kelompok rentan, serta menyiapkan clean air shelter atau ruang udara bersih.

Instruksi juga menyasar dunia usaha. Perusahaan pertambangan diminta memperketat pengendalian debu dan emisi, termasuk meningkatkan penyiraman jalan angkut serta membatasi aktivitas yang berpotensi menambah pencemaran udara.

"Mengendalikan emisi dan debu pada kegiatan peledakan, pemuatan, pengangkutan, penghancuran (crushing), dan pelabuhan khusus, termasuk menunda kegiatan peledakan apabila kondisi udara dan jarak pandang tidak memungkinkan," tulis edaran itu.

Untuk sektor perkebunan dan kehutanan, perusahaan diwajibkan melakukan patroli titik panas secara berkala. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga dilarang.

Pemkab Kutim menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran di wilayah konsesi perusahaan.

"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran dan pencemaran udara dapat dikenai sanksi administratif, perdata, dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup pernyataan tegas dalam edaran tersebut. (*)

Editor : Sukri Sikki
kabut asap ardiansyah sulaiman kutai timur sangatta