Ditangkap di Hotel Muara Wahau, Dua Pria Diamankan dengan Puluhan Poket Sabu  

Jufriadi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 12:11 WIB
Dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah hotel di Muara Wahau. (IST)
Dua pria yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di sebuah hotel di Muara Wahau. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua pria berinisial AR dan AK dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Wahau. Dari keduanya, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat bruto 26,48 gram.

Pengungkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Jumat (18/9) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Olahraga, IPF Paser Gelar Coaching Clinic Pelatih Pickleball Pertama di Kaltim

Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang diinformasikan,” ujar Erwin, Minggu (20/9).

Dari penyelidikan itu, polisi mendatangi salah satu kamar hotel dan mengamankan AR. Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan 24 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram.

Puluhan paket tersebut disimpan di dalam dompet berwarna abu-abu yang berada di atas meja kamar. Selain sabu, polisi turut menemukan dua telepon seluler, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting, dan dompet.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal AR. Polisi mendapat informasi mengenai rekannya yang berada di kamar lain di hotel yang sama.

Petugas selanjutnya mengamankan AK. Dari penggeledahan di kamar tersebut, ditemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,55 gram. Barang itu ditemukan di dalam bungkus rokok.

Dari pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR. Polisi masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Erwin.

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 26,48 gram sabu bruto. Rinciannya 25,93 gram dari AR dan 0,55 gram dari AK.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun distribusi narkotika, termasuk telepon seluler dan timbangan digital.

Erwin mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Pengungkapan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diamankan. Kami akan terus melakukan pendalaman sesuai hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan dari perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan. (*)

Editor : Sukri Sikki
sabu narkoba Muara wahau polres kutim