Pemkab Kutim Bawa Sengketa Lahan PT MKC ke Tiga Kementerian

Jufriadi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:00 WIB
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menandatangani hasil Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT MKC dan perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat, Kamis (24/9).
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menandatangani hasil Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan antara PT MKC dan perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat, Kamis (24/9).

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, bakal membawa sengketa lahan dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) ke pemerintah pusat. 

Audiensi akan diajukan kepada tiga kementerian untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang selama ini belum tuntas.

Langkah tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat fasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT MKC dan perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Ruang Arau Sekretariat Daerah Kutim, Kamis (24/9).

Mahyunadi mengatakan Pemkab Kutim tidak akan menyelesaikan persoalan tersebut sendiri. Pemerintah daerah bersama masyarakat akan mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Audiensi tersebut terutama diarahkan untuk membahas permohonan adendum izin PT MKC yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

"Pemkab Kutim bersama masyarakat akan mengajukan permohonan audiensi kepada kementerian terkait," kata Mahyunadi.

Pembahasan di tingkat pusat akan mencakup lahan yang telah mendapatkan persetujuan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Termasuk lahan yang secara eksisting telah dikuasai dan dikelola masyarakat.

"Kami ingin konflik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hak atas tanahnya sehingga nantinya bisa diproses sertifikat dan administrasi lainnya," katanya.

Persoalan lahan tersebut sebelumnya disuarakan ratusan warga Tepian Langsat saat menggelar aksi di DPRD Kutim. Masyarakat meminta penataan kawasan sekaligus kepastian terhadap lahan yang selama ini menjadi permukiman dan tempat aktivitas warga.

Selain membawa persoalan ke kementerian, Pemkab Kutim juga akan menerbitkan surat sebagai pedoman bagi para pihak. Surat tersebut ditujukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban, memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat serta menjaga stabilitas bagi perusahaan.

Surat akan disampaikan kepada PT MKC, pemerintah desa, dan masyarakat Desa Tepian Langsat paling lambat Selasa (29/9).

Untuk persiapan audiensi ke kementerian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ditunjuk mengoordinasikan pelaksanaannya. (*)

Editor : Ismet Rifani
PT Multi Kusuma Cemerlang warga Tepian Langsat Kementerian ATR/BPN pemkab kutim sengketa lahan