SANGATTA – Konflik agraria yang berlangsung sekitar dua dekade di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), kembali disuarakan warga. Ratusan masyarakat mendatangi DPRD Kutim, Kamis (24/9), membawa sejumlah tuntutan terkait penataan kawasan dan sengketa lahan dengan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).
Salah satu persoalan yang disoroti ialah status kawasan sepanjang jalan poros Tepian Langsat. Kawasan yang kini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat tersebut masih berstatus hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Koordinator aksi, Kasim, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan konflik lahan, tetapi juga penataan ruang kawasan kehutanan di Kutim. "Yang sebenarnya diinginkan masyarakat adalah bagaimana penataan ruang tentang kehutanan yang ada di Kabupaten Kutai Timur," kata Kasim.
Dia menyebut luas area PT MKC yang menjadi bagian dari persoalan mencapai 18.045 hektare dan terbagi dalam dua blok. Namun, menurut dia, terdapat bagian kawasan yang bersinggungan langsung dengan permukiman masyarakat.
Baca Juga: Jebolan Liga Jerman Mendarat di Segiri, Amar Brkic Siap Tempur Bersama Borneo FC
"Di dalam poros itu sebenarnya tidak layak lagi dikatakan sebagai kawasan hutan. Sebab, di situ sudah ada permukiman," ujarnya. Kasim juga menyoroti perbedaan status kawasan di sejumlah lokasi. Menurut dia, terdapat kawasan yang berada jauh dari permukiman telah berstatus area penggunaan lain (APL), sementara kawasan yang telah menjadi tempat tinggal masyarakat masih berstatus HPK.
"Masa yang jauh di sana menjadi APL, sementara yang di dalam poros ini masih HPK," katanya. Selain penataan kawasan, masyarakat meminta percepatan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga transmigrasi SP 8 dan kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Proses penerbitan SHM disebut belum dapat berjalan karena lahan masih berkaitan dengan izin perusahaan.
"Transmigrasi SP 8 ini sudah 20 tahun. Tapi, itu tidak akan bisa terbit SHM-nya kalau tidak diadendum perizinannya," jelas Kasim. Dalam aksinya, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Berdaulat menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya mendorong penyelesaian dan penerbitan SHM transmigrasi SP 8 melalui skema TORA berdasarkan SK Nomor 941/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023.
Baca Juga: Babak Baru Rencana Pembangunan Gereja GPIB di Lok Bahu Samarinda Usai Mediasi
Mereka juga mendesak penetapan tapal batas RTRWP 2025 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025. Selain itu, masyarakat meminta penyelesaian serta penyesuaian atau adendum PBPH PT MKC sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Warga juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi, klaim lahan, dan penggusuran terhadap lahan garapan masyarakat sampai terdapat kejelasan serta penyelesaian secara hukum.
Tuntutan berikutnya ialah penyelesaian konflik agraria yang belum terakomodasi melalui skema TORA maupun RTRW. Masyarakat juga mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan reforma agraria. Mereka turut meminta segera digelar dialog terbuka yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan dinas terkait.
Kasim berharap pemkab dan DPRD Kutim membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait. Salah satu agenda yang didorong ialah penyesuaian izin perusahaan. "Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk tim bersama masyarakat untuk membawa persoalan ini ke kementerian terkait," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki