KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar di Kutai Timur (Kutim) yang belakangan ramai disorot dan diperbincangkan, kini masuk penanganan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Proyek tersebut sebelumnya menjadi perhatian lantaran progres pekerjaan disebut baru mencapai 2,27 persen. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran belasan miliar rupiah tersebut.
Baca Juga: Disperindagkop Paser Gelar Business Matching, Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo membenarkan perkara tersebut telah ditangani Pidsus. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler, Kamis (24/9).
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian.
Selain persoalan progres pekerjaan, sebelumnya juga muncul informasi mengenai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu didalami aparat penegak hukum dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti.
Baca Juga: KONI Paser Libatkan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 1.600 Atlet dan Kontingen di Porprov Kaltim 2026
Penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pendalaman dapat mencakup pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, capaian progres, hingga berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek.
Kejari Kutim belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun kesimpulan terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. Proses hukum masih berjalan di Pidsus.
“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim, membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” pungkas Rahadian. (*)
Editor : Sukri Sikki